Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Sabu di Tanggamus, Polisi Bekuk Dua Pria ini di Kota Agung Timur, Satu Diburu
Lampungpro.co, 14-Nov-2022

Amiruddin Sormin 3280

Share

Dia tersangka peredaran narkoba saat di Mapolres Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): 
Dua tersangka dugaan peredaran narkotika di Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus berikut puluhan sabu siap edar. Kedua tersangka tersebut berinisial AS alias Wes (26) dan AP alis Yan Gogo (35) ditangkap atas informasi masyarakat karena resah lantaran keduanya  meracuni anak-anak bangsa.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan setelah pihaknya mendapatkan informasi, kedua tersangka diduga melakukan peredaran narkotika sehingga dilakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka teridentifikasi sedang berada di rumahnya masing-masing di Pekon Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur sehingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Kedua tersangka ditangkap pada Kamis 10 November 2022, sekira pukul 05.30 WIB, ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi., Senin (14/11/ 2022).

Kasat menjelaskan, dari tangan tersangka AS, pihaknya mengamankan barang bukti 10 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 2.02 gram, 7 plastik klip kosong, bungkus rokok, handphone, ktp dan dompet. Kemudian dari tangan AP diamankan barang bukti alat hisap sabu/bong, pipa kaca/pirek, tiga  sumbu, korek api, handphone, dan KTP.

Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan berada di dalam kamar di bawah meja rumah tersangka  AS, jelasnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka barang haram tersebut didapatkan dari sesorang yang saat ini masih dilakukan pencarian. Penyuplai barang haram sudah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pencarian, ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. Kedua tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara, tandasnya. 

Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka AS alias Wes bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya di wilayah talang padang dengan harga jual paket kecil Rp100 ribu dan Rp200 ribu.

Sudah dua kali terima paket dari teman saya untuk dijual, paket kecil Rp100 ribu dan Rp200 ribu, ucapnya. (*)

Editor: Amiruddin Sormin 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23544


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved