KOTA AGUNG (Lampungpro.co):
Dua tersangka dugaan peredaran narkotika di Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus dibekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus berikut puluhan sabu siap edar. Kedua tersangka tersebut berinisial AS alias Wes (26) dan AP alis Yan Gogo (35) ditangkap atas informasi masyarakat karena resah lantaran keduanya meracuni anak-anak bangsa.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan setelah pihaknya mendapatkan informasi, kedua tersangka diduga melakukan peredaran narkotika sehingga dilakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka teridentifikasi sedang berada di rumahnya masing-masing di Pekon Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur sehingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kasat menjelaskan, dari tangan tersangka AS, pihaknya mengamankan barang bukti 10 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 2.02 gram, 7 plastik klip kosong, bungkus rokok, handphone, ktp dan dompet. Kemudian dari tangan AP diamankan barang bukti alat hisap sabu/bong, pipa kaca/pirek, tiga sumbu, korek api, handphone, dan KTP.
Sementara itu berdasarkan keterangan tersangka AS alias Wes bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang rekannya di wilayah talang padang dengan harga jual paket kecil Rp100 ribu dan Rp200 ribu.
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2443
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia