KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus, menangkap dua pelaku penyalahguna narkoba di dua tempat, Jumat (18/3/2022). Ada pun keduanya inisial NP (28) asal Kota Agung dan AP (32) asal Pekon Tanjung Heran, Pugung.
Kepala Satres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengatakan, keduanya ditangkap di tempat berbeda. Penangkapan keduanya, berdasarkan informasi masyarakat sekitar.
"Untuk pelaku NP ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti alat hisap sabu, kaca pirek, dua pipet, dua korek api gas, Ponsel, dan sebundel plastik klip. Lalu 12 plastik klip bekas pakai, dan lima plastik klip kecil berisi sabu 0,82 gram," kata AKP Deddy Wahyudi dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).
Selanjutnya ditangkap pelaku AP, berdasarkan informasi masyarakat, dia dicurigai sebagai bandar sabu. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu 4,53 Gram
"Selain itu, didapati juga barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, kaca pirek, dompet, korek api gas, dan empat pipet plastik. Lalu dua ponsel, empat bundel plastik klip, tiga plastik klip bekas kemasan sabu, dan tiga plastik klip kecil berisi sabu," ujar Deddy Wahyudi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
15587
Advetorial
1155
Kominfo Lampung
1542
Kominfo Lampung
1551
Kominfo LamSel
1615
Kominfo LamSel
1565
10573
28-Mar-2026
1155
22-Mar-2026
1542
21-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia