Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Sabu, Satpam dan Konsultan Proyek ini Diringkus di Gadingrejo dan Tambahrejo Pringsewu
Lampungpro.co, 11-Jan-2022

Amiruddin Sormin 1989

Share

Kedua pelaku pengedar sabu saat di Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Satuan Resnarkoba Polres Pringsewu menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika asal kecamatan Gadingrejo berinisial AS (19) dan AF als Gonem (24), Jumat (7/1/2022).

 Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu. "Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (11/1/22) siang. 

Penangkapan pertama yakni pukul Jumat (7/1/202) malam pukul 23.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan AS yang berprofesi sebagai satpam saat berada di ruas jalan lintas Barat Sumatera (Jalinbar) Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. 

Saat proses penyergapan tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan plastik berisi sabu ke saluran irigasi, namun berhasil ditemukan petugas. "Selanjutnya dari penangkapan AS, dilakukan pengembangan dan mengarah ke AF als Gonem. Dia pun berhasil diamankan saat sedang berada di salah satu rumah kosong di Pekon Tambahrejo," kata Iptu Khairul Yassin.

Berdasarkan hasil penggeledahan, dari tangan AF yang berprofesi sebagai konsultan proyek, ditemukan dua klip plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,59 gram. "Berdasarkan pengakuan AS, AF membantunya dalam memasarkan sabu, di wilayah Pringsewu" kata Kasat Narkoba.

Dari hasil interogasi sementara, kata Kasat Narkoba, AS dan AF mengakui menjalankan bisnis haram ini selama sebulan terakhir. Sementara itu, sabu dibeli dari seorang warga Pesawaran yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan UU Narkotika. Keduanya dikenakan Pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 ahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Sani

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved