JAKARTA (Lampungpro.co): Empat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah didakwa menerima suap sebesar Rp9,69 miliar dari mantan Bupati Mustafa, agar menyetujui rencana pinjaman daerah setempat dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp300 miliar, serta mengesahkan APBD 2018. Keempat orang tersebut adalah Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi, Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Raden Zugiri, serta dua anggota DPRD setempat, Zainuddin dan Bunyana.
Pada tanggal 31 Oktober 2017 pada rapat pembahasan rencana pinjaman Pemkab Lamteng kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar untuk struktur APBD 2018 hanya Fraksi PKS yang sepakat. Sedangkan Fraksi PDIP, Partai Demokrat, Gerindra, dan Golkar menyatakan menolak sehingga sebagian besar fraksi tidak memberikan kesepakatan. Maka, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah dari Fraksi PDIP Natalis Sinaga mengajak anggota Banggar DPRD Kabupaten Lamteng melakukan konsultasi.
Mengetahui mayoritas fraksi tidak setuju dilakukan pinjaman daerah, Bupati Lampung Tengah Mustafa memanggil Natalis ke rumah dinas bupati. Natalis lalu meminta Mustafa menyediakan uang sebesar Rp5 miliar untuk seluruh anggota DPRD setempat. Uang tersebut akan dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lamteng sejumlah Rp2 miliar untuk pengesahan APBD Lamteng TA 2018. "Atas penyampaian tersebut Natalis Sinaga menyatakan tidak sanggup untuk menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD. Lalu terdakwa IV Bunyana mengatakan akan meminta terdakwa III Zainuddin yang menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD," ujar jaksa Ali.
Namun, Natalis menyampaikan adanya tambahan permintaan uang Rp3 miliar untuk sejumlah ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dari Partai Demokrat, PDIP, dan Partai Gerindra. Mustafa lalu mengusahakan uang itu melalui Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, dengan cara menghubungi para rekanan yang kelak akan mengerjakan proyek TA 2018 yang dananya berasal dari pinjaman daerah.
Dua orang pengusaha itu adalah Simon Susilo yang mendapat paket proyek senilai Rp67 miliar dengan memberikan kontribusi Rp7,5 miliar. Dan Budi Winarto yang mendapat satu paket proyek senilai Rp40 miliar dengan nilai komitmen Rp5 miliar. Penerimaan uang untuk terdakwa I Achmad Junaidi Sunaidi dari Fraksi Golkar adalah sejumlah Rp1,2 miliar yang diserahkan dua kali oleh Taufik Rahman. Penerimaan untuk terdakwa II Raden Zugiri sejumlah Rp1,5 miliar juga dilakukan dua kali oleh Taufik Rahman.
Penerimaan uang oleh terdakwa III Zainuddin untuk Fraksi Partai Gerindra sejumlah Rp1,5 miliar oleh Taufik Rahman. Penerimaan uang oleh terdakwa IV Bunyana sejumlah Rp2 miliar. Dari uang yang diterima terdakwa IV Bunyana, lanjut jaksa Ali, terdakwa I Acham Junaidi menerima bagian sejumlah Rp55 juta, terdakwa II Raden Zugiri menerima Rp60 juta, terdakwa III Zaenuddin menerima bagian sejumlah Rp40 juta, dan terdakwa IV Bunyana menerima sejumlah Rp30 juta, serta Natalis Inaga menerima bagian Rp65 juta dan Rusliyanto menerima bagian sejumlah rp20 juta. sedangkan sisanya telah dibagikan kepada anggota DPRD setempat lainnya.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia