RAWAJITU TIMUR (Lampungpro.co); Eksavator bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI untuk petambak Dipasena tidak beroperasi di kawasan pertambakan selama lebih dari tujuh bulan. Bantuan alat berat yang disalurkan melalui Koperasi Serba Usaha Petambak Rawajitu Timur (KSUPRT) itu, diterima pada Oktober 2022 itu kini tertahan di Kampung Karya Cipta Abadi (KCA), Kecamatan Rawajitu Selatan.
Hal itu diduga akibat maladministrasi dan pelanggaran prosedur. Ketua KSUPRT, Martodani, membenarkan bahwa eksavator Sumitomo standar bantuan KKP tersebut saat ini berada di KCA. Ia mengungkapkan bahwa alat berat itu sebelumnya digunakan untuk proyek peninggian tanggul irigasi persawahan di bawah Dinas Pertanian.
Namun, ia mengaku koperasi KSUPRT tidak memiliki kendali atas penggunaan alat tersebut. “Saat itu kami diminta oleh Abu Yasit, Kepala Kampung Bumi Dipasena Makmur, untuk mengantarkan eksavator ke depan Markas Koramil Rawajitu. Tidak ada perjanjian tertulis terkait penggunaannya. Koperasi hanya menerima Rp25 ribu per jam kerja untuk biaya perawatan dan servis. Sementara keuntungan dan teknis pelaksanaannya sepenuhnya diatur oleh Abu Yasit,” ujar Martodani, Rabu (1/1/2025).
Kepala Kampung Bumi Dipasena Makmur, Abu Yasit, membenarkan bahwa excavator tersebut bekerja selama sekitar 600 jam antara Juni hingga September 2024 dengan biaya sewa Rp200 ribu per jam. “Setelah proyek selesai pada September, alat tidak bisa dipindahkan kembali ke Dipasena sampai saat ini, karena pihak kontraktor masih memiliki kewajiban kepada beberapa warga KCA. Kami sudah mencoba mediasi, tapi belum ada hasil. Ini sebenarnya kewajiban kontraktor, tetapi dampaknya alat tidak bisa ditarik,” ujar Abu Yasit.
Sementara itu, Andi Burhan, salah satu warga KCA, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak kontraktor yang meninggalkan tunggakan sebesar lebih dari Rp50 juta kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa warga setempat terlibat dalam pengadaan bahan bakar, material batang kelapa, hingga penjagaan alat selama proyek berlangsung.
“Kami sudah membantu semampu kami. Namun, hak-hak kami belum dipenuhi, baik dalam bentuk tenaga maupun finansial. Kami tidak menahan eksavator ini, hanya ingin hak kami sesuai kesepakatan dipenuhi. Semua ada saksinya, termasuk pihak Kamtibmas KCA. Jika kontraktor punya itikad baik, masalah ini pasti selesai,” tegas Andi Burhan.
Sejumlah petambak di Dipasena, Rawajitu Timur, menyayangkan pengelolaan alat berat tersebut yang dinilai tidak profesional. Salah satu petambak, yang enggan disebutkan namanya, menilai eksavator bantuan pemerintah seharusnya tidak boleh keluar dari Dipasena tanpa prosedur jelas.
“Pengelolaan seperti ini merugikan petambak. Alat tidak ada jaminan keamanan, tidak terawat, dan tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. Terindikasi dimanfaatkan untuk kepentingan oknum. Ini memalukan petambak Dipasena di mata pemerintah,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tulang Bawang, Eka Saputra, mengaku belum menerima informasi lengkap terkait masalah ini. “Kami akan segera menelusuri permasalahan ini untuk memastikan alat berat tersebut digunakan sesuai prosedur,” kata Eka singkat. (***)
Editor Amiruddin Sormin, Edito Nafian Faiz
Berikan Komentar
Anonymous
Yang bertanggung jawab gak ada lain kepala kampung
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1587
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia