BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Orang tua Verrel, korban kasus dugaan penganiayaan di Perumahan Bumi Asri, Kedamaian, Bandar Lampung pada Selasa (16/12/2025) lalu, meminta kepolisian dari Polsek Tanjungkarang Timur, untuk segera diproses dan ditetapkan tersangka.
Ayah korban bernama Andi Suyanarta mengatakan, pihaknya berharap terus berjalan prosesnya, karena anaknya mengalami luka-luka yang dinilai cukup serius hingga membuat trauma.
"Saya minta polisi tegak lurus dan tidak ada intervensi, karena pelaku ini sangat arogan, anak saya dipukul dan diancam pelaku yang seolah-olah kebal hukum. Kami harap prosesnya terus berlanjut," kata Andi Suyanarta saat mendatangi Mapolsek Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, Kamis (8/1/2026).
Peristiwa penganiayaan tersebut, diduga dilakukan oleh seorang konsultan pajak di Bandar Lampung bernama Handi, yang kini sebagai terlapor di Polsek Tanjungkarang Timur.
"Kejadian bermula saat anak saya pulang main basket, lalu terlapor ini dua kali menabrak anak saya memakai mobil yang dikendarai terlapor. Setelah ditabrak, anak saya dianiaya," ujar Andi Suyanarta.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka fisik di bagian bibir, jari tangan, dan cedera rahang yang mengharuskannya menjalani perawatan medis di rumah sakit. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma psikis, yang hingga kini belum sepenuhnya pulih.
Korban pun sudah menyerahkan sejumlah barang bukti ke Tim Penyidik Polsek Tanjungkarang Timur. Namun prosesnya dinilai lamban, sehingga keluarga korban meminta agar penegakan hukum berjalan profesional, tegak lurus, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Sementara itu, pihak kuasa hukum dari terlapor, Agung Fatahillah saat ditemui awak media di Mapolsek Tanjungkarang Timur mengungkapkan, kliennya (Handi) sebagai terlapor, memenuhi panggilan dari tim penyidik untuk memberikan sejumlah keterangan.
"Jadi prosesnya kami sebagai warga negara yang baik, memenuhi panggilan dari Polsek patuh untuk dimintai keterangan. Klien kami juga siap untuk memberikan keterangan," ungkap Agung Fatahillah.
Menurut Agung, Indonesia sebagai negara hukum, ia menyerahkan semua prosesnya ke tim penyidik, dan ia bersama kliennya sebagai terlapor siap bersikap kooperatif, untuk memberikan keterangan apa adanya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Bandar Lampung
705
Bandar Lampung
798
Pesawaran
780
705
08-Jan-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia