Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Empat Kabupaten di Lampung Masuk Zona Merah Standar Pelayanan Publik
Lampungpro.co, 25-Jan-2018

Lukman Hakim 940

Share

Portal Berita Lampung, Info Lampung Terkini, Berita Politik Lampung, Portal Berita Pertanian, Portal Berita Bisnis, Portal Berita Daerah, Portal Berita Pendidikan, Info Berita Terbaru Lampung, Lampungpro.com Nomor Satu, Info Peristiwa Terkini, Portal Informasi Lampung Terbaru

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Ombudsman RI Perwakilan Lampung telah melakukan penilaian kepatuhan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hasil penilaian Ombudsman menyatakan empat kabupaten masuk zona merah, yaitu Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, dan Lampung Tengah. Sementara zona kuning disandang Lampung Selatan setelah mendapat dua kali penilaian.

Terkait hal itu, Ombudsman menilai telah ada komitmen dari lima pemerintah daerah di masing-masing kabupaten. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, komitmen kepala daerah disampaikan saat hasil penilaian diberikan. Komitmen yang dilakukan, kata Nur, di Pesawaran, Bupati Dendi Romadhona menargetkan tiga bulan untuk berbenah.

Sementara, di Lampung Selatan, kata Nur Rakhman, Bupati Zainudin Hasan mengaku penyelenggaraan pelayanan publik sangat mudah. Di Lampung Tengah, Wakil Bupati Loekman Djojosoemarto mengaku akan segera menindaklanjuti hasil penilaian.

Di lain pihak, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi berharap pelayanan bisa sesuai standar. "Di Lampung Timur, Sekda Syahrudin Putra akan segera mengevaluasi," kata Nur Rakhman saat memberi keterangan resmi di kantor Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Kamis (25/1/2018) siang.

Nur Rakhman berharap pemerintah daerah bisa serius menindaklanjuti permasalahan tersebut. Sebab, kata Nur Rakhman, publik juga membantu mengawasi penyelenggaraan standar pelayanan. Standar pelayanan, saat ini menjadi salah satu penyebab masyarakat sulit mengakses pelayanan karena tidak mendapat transparansi informasi.

Jika mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, instansi yang melakukan pelanggaran bisa disanksi berupa pemberhentian. Nur Rakhman menegaskan, perbaikan harus segera dilakukan pemerintah daerah. "Ini kan wujud komitmen kepala daerah menghadirkan pelayanan terbaik untuk masyarakat," kata dia. (SYAHREZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

256


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved