Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Empat Saksi dalam Kasus Korupsi KTP Elektronik Diperiksa KPK
Lampungpro.co, 30-Mar-2017

Lukman Hakim 1018

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Keempatnya itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Empat saksi itu adalah Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah. Kemudian,  Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kurniawan Prasetya Atmaja. Pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Suciati, dan seorang swasta bernama Benny Akhir.

Sebelumnya, KPK menemukan barang bukti uang sebesar 200 ribu dolar AS saat penangkapan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong pada Kamis (23/3/2017). "Kami sudah melakukan penangkapan sekitar pukul 11.00 WIB. Penyidik melakukan penangkapan di salah satu restoran atau cafe di daerah Tebet di Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Selanjutnya, kata Febri, pada saat melakukan penangkapan KPK menemukan barang bukti elektronik dan juga uang sebesar 200 ribu dolar AS yang kemudian dilanjutkan dengan proses penyitaan selanjutnya. "Setelah itu, Andi Agustinus dan dua orang lainnya, kami bawa ke tiga lokasi penggeledahan. Kami lakukan penggeledahan di tiga rumah di daerah Cibubur, yaitu rumah tersangka Andi Agustinus dan rumah dua orang adik tersangka," kata Febri.

Kemudian, kata dia, KPK melakukan penyitaan barang bukti elektronik dan juga sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan pada Kamis (23/3/2017) malam itu. "Kemudian tim membawa tersangka bersama satu orang adik dan teman adiknya ke kantor KPK di gedung Merah Putih sekitar pukul 22.28 WIB dan kemudian dilakukan pemeriksaan intensif sampai pagi hari," kata dia.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Andi Agustinus untuk 20 hari ke depan dimulai pada Jumat (24/3/2017). "Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di kantor KPK di Kavling C1 Kuningan," kata Febri. (*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

6791


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved