LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Empat warga Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur, ditangkap anggota Reskrim Polsek Matarambaru, Jumat (4/8/2017) dinihari, karena kedapatan sedang bermain judi. Keempatnya adalah MC (40), MD (42), JY (48), dan RK (38).
Kapolsek Matarambaru, AKP Faisal, mengatakan penangkapan itu setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan perbuatan keempat tersangka. Masyarakat sangat mendukung dengan pemberantasan penyakit masyarakat seperti judi, minuman keras, dan presmanisme. Sehingga, warga tidak akan segan-segan memberi informasi kepada kepolisian, kata Faisal.
#Keempatnya ditangkap di rumah RK, di Dusun I, Desa Rajabasabaru, Kecamatan Matarambaru. Setelah mendapat laporan Tekab 308 Polsek Matarambaru menangkap keempat pria itu. Di lokasi penangkapan, polisi menyita dua set kartu remi warna merah merk flower dan uang tunai Rp280 ribu. Kami akan terus memerangi penyakit masyarakat ini, kata dia. (ANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5643
Olahraga
557
Humaniora
819
164
05-Jul-2025
220
05-Jul-2025
198
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia