Terkait problem daftar pemilih tetap (DPT), Erwan mengatakan, ada kendala pada proses pemutakhiran. "Proses pemutakhiran mata pilih ini melibatkan masyarakat, tetapi masyarakat cenderung pasif," kata dia.
Saat ini, di empat kabupaten dan kota masih ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan pasangan calon terpilih setelah penetapan penghitungan di KPU, akan dilakukan setelah MK menyerahkan buku rekapitulasi sengketa Pemilu. "Setelah buku itu diterima, maka paling lambat lima hari, akan dilakukan penetapan. Kita masih melihat proses permohonan sengketa di empat kabupaten dan kota itu," kata dia.
Riset Pilkada pada masa pandemi Covid-19 itu diperkaya dengan hasil survei yang dilakukan pada 20 Oktober sampai 8 November 2020. Survei yang melibatkan 500 responden tersebut dilakukan di kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada.
Kepala Bidang Litbang Pemerintahan dan Sosial Budaya Parina mengatakan, hasil kajian ini akan diterbitkan dalam bentuk buku, sebagai kontribusi Balitbangda dalam pengembangan demokrasi nasional dan daerah. "Kita berharap hasil riset ini bisa menjadi referensi pengambilan kebijakan, dan memperkaya literatur demokrasi dan politik daerah dan nasional," kata Parina. (PRO1)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6438
335
06-Jul-2025
567
06-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia