MENGGALA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang,, mengungkap fakta terbaru terkait tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (ponpes). Fakta tersebut disampaikan langsung Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, disampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulang Bawang, H. Yantori, dan dua perwakilan Ponpes Darul Ishlah, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
"Tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan pelaku berinisial WY (41), yang merupakan oknum guru di Ponpes Darul Ishlah, Kampung Purwa Jaya. Aksi yang dilakukan pelaku ini berlangsung selama tiga tahun sejak 2019-2022," kata AKBP Hujra, Selasa (6/12/2022), di Mapolres Tulang Bawang.
Menurutnya, korban awalnya diketahui berjumlah 9 orang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, sekarang jumlah korban bertambah menjadi 12. Semuanya anak laki-laki (santri) di Ponpes Darul Ishlah.
Klik berita sebelumnya : Dua Tahun, Oknum Guru Ponpes di Banjar Margo Tulang Bawang Cabuli 9 Santri, Begini Modusnya
"Dari 12 orang korban, 9 orang korban hanya dipeluk dan cium-cium pipinya oleh pelaku. Sedangkan tiga korban lainnya sampai dilakukan onani oleh pelaku. Tempat kejadian perkara semuanya berada di dalam kamar pelaku di areal Ponpes," ungkap perwira dengan melati dua di pundaknya.
Alumi Akpol 1999 ini menerangkan, modus pelaku adalah dengan cara merayu dan membujuk korban. Kemudian sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.
"Pelaku sempat pergi dari Ponpes, hingga akhirnya pihak dari Ponpes berhasil mencari dan menemukan pelaku di Jambi, lalu membawanya ke Mapolres Tulang Bawang Jumat (02/12/2022), pukul 22.00 WIB," terang AKBP Hujra.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia