Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Fakta Baru Kasus Asusila Oknum Guru Ponpes di Banjar Margo Tulang Bawang, Korban 12 Selama Tiga Tahun
Lampungpro.co, 06-Dec-2022

Amiruddin Sormin 3995

Share

Kapolres AKBP Hujra Soumena saat konferensi pers kasus asusila LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBA

MENGGALA (Lampungpro.co): Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang,, mengungkap fakta terbaru terkait tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (ponpes). Fakta tersebut disampaikan langsung Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, disampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tulang Bawang, H. Yantori, dan dua  perwakilan Ponpes Darul Ishlah, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

"Tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur tersebut dilakukan pelaku berinisial WY (41), yang merupakan oknum guru di Ponpes Darul Ishlah, Kampung Purwa Jaya. Aksi yang dilakukan pelaku ini berlangsung selama tiga tahun sejak 2019-2022," kata AKBP Hujra, Selasa (6/12/2022), di Mapolres Tulang Bawang.

Menurutnya, korban awalnya diketahui berjumlah 9 orang, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, sekarang jumlah korban bertambah menjadi 12. Semuanya anak laki-laki (santri) di Ponpes Darul Ishlah.

Klik berita sebelumnya : Dua Tahun, Oknum Guru Ponpes di Banjar Margo Tulang Bawang Cabuli 9 Santri, Begini Modusnya

"Dari 12 orang korban, 9 orang korban hanya dipeluk dan cium-cium pipinya oleh pelaku. Sedangkan tiga korban lainnya sampai dilakukan onani oleh pelaku. Tempat kejadian perkara semuanya berada di dalam kamar pelaku di areal Ponpes," ungkap perwira dengan melati dua di pundaknya.

Alumi Akpol 1999 ini menerangkan, modus pelaku adalah dengan cara merayu dan membujuk korban. Kemudian sering memberikan makanan dan meminjamkan uang kepada korban, lalu mengajak korban untuk tidur di dalam kamar pelaku.

"Pelaku sempat pergi dari Ponpes, hingga akhirnya pihak dari Ponpes berhasil mencari dan menemukan pelaku di Jambi, lalu membawanya ke Mapolres Tulang Bawang Jumat (02/12/2022), pukul 22.00 WIB," terang AKBP Hujra.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (***)

Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved