Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Fakultas Syariah UIN Raden Intan Gelar Webinar Internasional Bahas Islam, Hukum, dan Peradaban
Lampungpro.co, 30-Oct-2025

Febri 478

Share

Webinar Internasional UIN Raden Intan Lampung | Lampungpro.co/Dok UIN

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, menggelar Webinar Internasional bertema Islam, Law, and The Transformation of Civilization, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan ini, menjadi tindak lanjut kerja sama antara UIN Raden Intan Lampung dengan sejumlah perguruan tinggi luar negeri, dengan menghadirkan pembicara dari Yordania dan Thailand.

Acara berlangsung secara Daring, dengan menghadirkan dua narasumber utama yakni Dekan Fakultas Syariah University of Jordan Prof. Abd Al-Rahman Al-Kilani serta Dr. Bandit Aroman dari Department of Liberal Arts, Krirk University, Thailand.

Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., yang disampaikan secara terpisah dari kegiatan AICIS+ di Depok mengatakan, pihaknya turut mengapresiasi atas penyelenggaraan webinar tersebut.

Menurutnya, islam, hukum, dan peradaban merupakan tiga konsep yang saling berkaitan erat, karena syariah dalam pandangan Islam tidak hanya mengatur soal ibadah, tetapi juga menjadi pedoman hidup yang memengaruhi tatanan ekonomi, politik, dan budaya masyarakat.

"Transformasi peradaban terjadi ketika prinsip-prinsip hukum dan etika Islam diterapkan, untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan sosial," kata Prof. Wan Jamaluddin.

Ada pun ajaran Islam yang menekankan kesetaraan, persatuan, dan kesejahteraan sosial, telah menjadi kekuatan pendorong transformasi sosial dan ekonomi, menggantikan sistem yang tidak adil seperti feodalisme menuju tatanan yang lebih egaliter.

Rektor menjelaskan, hukum Islam memiliki sejumlah peran kunci dalam membentuk peradaban, di antaranya menjaga moral individu dan sosial, mendorong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menegakkan keadilan sosial, merespons perubahan zaman, serta memberi kontribusi terhadap sistem hukum nasional.

"Islam juga memberi ruang luas bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan. Memahami hukum Islam berarti memahami bagaimana ia membentuk peradaban," jelas Prof. Wan Jamaluddin.

Rektor juga menyambut para narasumber dan peserta webinar, seraya berharap forum internasional ini melahirkan pemikiran solutif dan membuka peluang kolaborasi akademik lintas negara.

Selanjutnya, Prof. Abd Al-Rahman Al-Kilani memaparkan bagaimana syariat Islam berperan dalam membentuk peradaban dan sistem hukum global. Ia menjelaskan, Islam tidak hanya mengatur ibadah, tapi juga memberi landasan terhadap sistem hukum yang berlaku diberbagai negara, baik di dunia islam maupun di tingkat internasional.

Menurutnya, tantangan besar yang dihadapi umat Islam saat ini adalah dominasi hukum Barat di negara-negara yang mayoritas penduduknya muslim.

Hal ini menuntut para pemikir dan ulama untuk menghadirkan solusi agar syariat Islam tetap relevan, karena syariat tidak hanya berlaku pada masa tertentu, tetapi untuk setiap zaman.

Dalam sesi tanya jawab, Prof. Abd Al-Rahman menanggapi kritik bahwa syariat Islam dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Ia menegaskan, dalam syariat terdapat ajaran yang bersifat tetap dan tidak bisa diubah, namun ada juga yang bersifat fleksibel dan dapat menyesuaikan kebutuhan zaman.

Hal yang penting penerapannya harus melalui persiapan yang matang, termasuk dengan pemberian pemahaman dan kesejahteraan kepada masyarakat agar hukum dapat diterima secara adil.

Terkait isu ekonomi Islam, ia menyinggung praktik perbankan syariah seperti penalti bagi nasabah yang terlambat membayar utang. Mayoritas ulama melarang praktik ini, namun ada solusi syariah yang telah diterapkan di beberapa lembaga keuangan.

Sementara itu, Dr. Bandit Aroman memaparkan hasil penelitiannya mengenai praktik hukum Islam di Thailand dengan topik How Islamic Law is Practiced in Thailand: Observation of the Muslim Society.

Bandit menjelaskan, umat muslim di Thailand mencakup sekitar 4-6 persen dari populasi, terdiri atas dua kelompok besar yakni muslim melayu di wilayah selatan dan muslim berbahasa Thai di wilayah lain.

Thailand menerapkan sistem hukum ganda ataundual legal system, yang terdiri dari hukum sekuler dan hukum islam. Penerapan hukum islam dibatasi pada urusan keluarga dan warisan bagi umat muslim.

Bandit juga menyoroti sejarah penerapan hukum Islam di Thailand Selatan sejak tahun 1901, serta peran penting lembaga Dato Yutitham yakni hakim khusus, yang ahli dalam hukum islam dan menjadi penghubung antara sistem hukum nasional dan prinsip syariah.

Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung, Dr. Efa Rodiah Nur, M.H., juga turut menjadi pembicara membawakan materi berjudul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Perspektif Maqaṣid Syariah Rekonstruksi Normatif dan Kelembagaan untuk Menjamin Keadilan Prosedural dalam Mekanisme NonnConviction Based.

Menurut Dr. Efa, RUU Perampasan Aset memiliki legitimasi kuat dalam prinsip maqaṣid syariah, khususnya dalam menjaga harta dan kemaslahatan publik. Isu regulasi ini sangat urgen, karena tindak pidana korupsi bersifat sistemik dan berdampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat.

Webinar internasional ini, turut menjadi bagian dari upaya UIN Raden Intan Lampung dalam memperkuat kolaborasi akademik lintas negara, dan memperluas peran Fakultas Syariah dalam diskursus hukum Islam dan pembangunan peradaban global. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

17226


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved