BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pada Rabu (28/4/2021). Dalam sidang kasus suap fee proyek jilid dua Lampung Selatan kali ini, mendengarkan keterangan para saksi.
Ada pun dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan kedua terdakwa untuk saling bersaksi. Dalam persidangan kali ini, terdakwa Syahroni bersaksi memberikan keterangan terhadap Hermansyah Hamidi.
Begitu juga sebaliknya, terdakwa Hermansyah Hamidi bertindak sebagai saksi untuk memberikan keterangan terhadap Syahroni. Setelah keduanya bersaksi, sidang rencananya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...
1597
Kominfo Lampung
539
Bandar Lampung
890
Bandar Lampung
786
539
08-Feb-2026
890
07-Feb-2026
786
07-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia