BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Kehumasan dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Ruang Sidang Senat Lantai VIII Gedung Academic dan Research Center, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yakni Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI Akhmad Fauzin, Ketua Tim PPID Kementerian Agama RI Syafrudin Baderung, serta Dodo Murtadho dari JFT Pranata Humas.
Acara tersebut, juga turut diikuti jajaran PPID UIN Raden Intan Lampung, para dekan, wakil dekan, ketua lembaga, kepala pusat, kepala UPT, Kabag atau Kasubbag, koordinator, hingga tim humas kampus.
Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z, M.Ag., Ph.D., selaku Atasan PPID mengatakan, pentingnya keseriusan satuan kerja (Satker) dalam menjalankan kebijakan Kementerian Agama, termasuk soal keterbukaan informasi publik.
"Dunia sekarang ini dunia media, karena menghadapi isu-isu manipulatif, berita surat kaleng, dan berbagai modus yang bisa saja terulang. Maka semua harus dapat merespon arus informasi, dan dengan undang-undang keterbukaan informasi publik ini," kata Prof. Wan Jamaluddin.
Rektor juga turut menekankan, UIN Raden Intan Lampung sebagai kampus besar dengan 33 ribu mahasiswa yang tersebar di delapan fakultas, memiliki tanggung jawab besar dalam hal tata kelola informasi.
"Oleh karenanya, semua harus taat regulasi yang ada, dan mudah-mudahan dapat bersinergi demi perbaikan bersama, sehingga UIN Raden Intan Lampung bisa menjadi kebanggaan Kementerian Agama," ujar Prof. Wan Jamaluddin.
UIN Raden Intan Lampung berkomitmen untuk terus menjalankan instruksi dan regulasi yang berlaku, untuk bisa terus menambah prestasi.
Dalam paparannya, Akhmad Fauzin dari Kemenag RI menyoroti dinamika arus informasi di era digital. Ia menilai, perang informasi tanpa bentuk kini berlangsung melalui gawai yang hampir tidak lepas dari kehidupan masyarakat.
Ada pun Ketua Tim PPID Kemenag, Syafrudin Baderung menekankan perbedaan peran Humas dan PPID, yang menurutnya, Humas lebih banyak menyampaikan pemberitaan, sementara PPID bertanggung jawab terhadap data, administrasi, laporan, hingga informasi publik yang wajib disediakan.
UIN Raden Intan Lampung berharap, penguatan tata kelola informasi publik dapat berjalan lebih sistematis, terbuka, dan akuntabel, sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi turunannya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...
5908
Bandar Lampung
748
Olahraga
733
237
24-Aug-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia