BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Keberadaan penjabat (Pj) kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota, selalu menimbulkan polemik. Terutama legitimasi dan kepuasaan publik.
"Apakah dengan Pj. kepala daerah, pembangunan mengalami kemajuan atau kemunduran, Ataukah hanya sekedar menjalankan administrasi pemerintahan," kata Ketua Bagian Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Dr. Yusdianto, di Bandar Lampung, Minggu (19/5/2024).
Di Lampung sampai kini, ada tujuh daerah yang dipimpin Pj. Kepala daerah yaitu: Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara, Lampung Barat, Tanggamus, dan Pringsewu. Menurut Yusdianto, Pj. kepala daerah tidak bisa hanya dimaknai sebagai pengisian kekosongan kepemimpinan daerah.
Tapi juga harus dimaknai sebagai upaya menjamin keberlangsungan pembangunan daerah dan pelayanan publik secara baik dan berkelanjutan. "Meski kewenangan Pj kepala daerah dibatasi terutama dilarang membuat kebijakan yang bertentangan kebijakan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya, namun Pj kepala daerah tetap dituntut memiliki kemampuan berinovasi guna menjamin keberlangsungan pembangunan di daerah," kata Yusdianto.
Berangkat dari realitas itu, Bagian HTN FH Unila mengagendakan seminar mengulas kinerja para Pj. kepala daerah di Lampung. Diskusi terbuka ini dilaksanakan Selasa (21/5/2024), mulai pukul 08.00 WIB di Aula Prof. Abdulkadir Muhammad Gedung A FH Unila dan bakal dibuka Rektor Unila
Seminar ini diharapkan dapat mengungkap sejauh mana efektifitas kinerja Pj. kepala daerah dalam mengakselerasi pembangunan dan pelayanan publik. Seminar ini juga dilaksanakan, agar diketahui seperti apa kinerja Pj.kepala daerah. Sehingga ada rekomendasi atau masukan demi perbaikan dan penyesuaian regulasi.
"Maka pentingnya seminar ini diharapkan dapat mengetahui potensi daerah, tata kelola pembangunan dan keuangan daerah. Permasalahan dan solusi yang dilakukan, penyelenggaraan urusan konkuren (wajib dan pilihan). Kemudian yang lebih penting dari seminar ini adalah untuk mengetahui capaian kinerja Pj. kepala daerah," ujar Yusdianto yang juga.Tenaga Ahli Pemerintah Kota Bandar Lampung itu.
Keberadaan Pj. kepala daerah mengimplementasikan UU Nomor.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada mengatur soal Pilkada Serentak 2024. Sehingga semua daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatan 2022 dan 2023 diharuskan dipimpin penjabat Kepala daerah.
"Untuk itu melalui seminar ini dapat diketahui kinerja pj.kepala daerah dalam hal kemajuan, hambatan bahkan kendala apa saja yang dihadapi, atau setidaknya hambatan apa saja yang muncul," ujar Yusdianto.(***).
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
260
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia