PANARAGAN (Lampungpro.co): Batas akhir bagi DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) menentukan nama-nama calon Penjabat (Pj) Bupati periode 2023-2024 berakhir Kamis (6/4/2023). Nama yang berkembang hanya dua yakni petahana Pj Bupati Zaidirina dan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Budi Dharmawan. Walau sempat muncul nama Sekda Nopriwan Jaya muncul kepermukaan untuk direkomendasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Ketua Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan (K3PP) Tulang Bawang Barat Ahmad Basri untuk membangun kepercayaan publik terhadap Ketua DPR nama-nama tersebut harus diumumkan. "Jangan sampai nama-nama yang dikirim ke Kemendagri tertutup dan rahasia. Jika tertutup, rahasia, dan publik tidak tahu akan timbul pertanyaan ada apa di balik itu semua," kata Ahmad Basri, Kamis (6/4/2023).
Dia mengatakan bakal timbul spekulasi politik bahwa Ketua Dewan menentukan sepihak nama yang direkomendasikan ke Kemendagri. "Ini semua penting untuk menghindari tuduhan asumsi publik, bahwa ada money politics atau politik uan dalam penentuan nama. Inilah yang harus dihindari agar citra positif lembaga Dewan terjaga. Bukan bagian dari permainan politik uang, karena itu sangat berbahaya," kata dia
Penjelasan kepada publik nama calon yang menjadi pilihan Ketua Dewan untuk dikirim ke Kemendagri harus dijelaskan. Ada alasan rasional mengapa dipilih untuk diajukan ke Kemendagri. "Sekali lagi untuk transpransi publik, keterbukaan publik itu menjadi penting di alam demokrasi saat ini," kata dia.
Menurut dia jika Ketua dewan hanya mengajukan satu nama Dr.Zaidirina atau Budi Dharmawan, tetap harus disampaikan ke publik. Mengapa memilih Dr. Zaidirina apa alasannya. Sebaliknya memilih Budi Darmawan juga sama apa alasannya.
Alasan penjelasan itu penting sebagai pendidikan politik publik. Namun memilih hanya satu nama calon tunggal ke Kemendagri akan lebih menghasilkan persepsi negatif.
"Jika publik tidak diberi tahu alasannya tentu dianggap Ketua Dewan tidak aspiratif dalam penentuan nama yang di kirim ke Kemendagri. Bisa jadi menjadi satu penilaian negatif apa yang dilakukan Ketua Dewan. Kemendagri tentu akan mengukur apakah nama yang dikirim melalui mekanisme yang benar atau tidak. Bisa jadi ada penilaian muatan unsur politis kepentingan di dalam penentuan nama oleh Kemendagri," papar Abas.
Apalagi tidak ada koordinasi komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung akan semakin menguatkan kecurigaan Kemendagri atas nama yang diajukan sebagai Pj Bupati. Melangkahi Pemerintah Provinsi Lampung tanpa koordinasi l menentukan nama yang diajukan adalah bentuk pembangkangan politik. Pj Bupati dipastikan adalah eselon II yang kedudukannya diambil dari Provinsi. "Bagaimana Provinsi dilangkahi jangan sampai yang diajukan malah ditolak Kemendagri," kata dia.
Tanggapan Fraksi DPRD Tubaba
Menanggapi hal itu. Rudi Riansyah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tubaba membenarkan menerima surat dukungan dari keenam Fraksi. Namun pihaknya tidak berani membuka karena disegel dalam amplop dan langsung disampaikan ke Ketua DPRD.
Ketua DPRD Tubaba Ponco Nugroho belum dapat dimintai keterangan terkait informasi tersebut. Ketua DPRD Tubaba bahkan tidak pernah memberikan ketenangan pers terkait nama yang diusulkan ke Kemendagri. (***)
Editor Amiruddin Sormin, Laporan: Sayuti Sayuti
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia