SUMBEREJO (Lampungpro.co): Bermaksud ulur waktu bayar hutang dan mencari simpati debitur, ZMA (32) warga Pekon Argomulyo Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, menusuk dadanya menggunakan sebilah pisau hingga luka sepanjang 3 cm. Dia berpura-pura dirampok Rp100 juta untuk mengelabui penagih hutang, akibat gagal bisnis jual beli kopi.
Namun akal bulusnya terungkap. Akibatnya, ZMA yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap Polsek Sumberejo dan Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Tanggamus. Tersangka ditangkap selang beberapa jam penyelidikan pada Kamis (2/7/2020) pukul 20.00 WIB.
Dia terbukti merekayasa kasus perampokan yang dikuatkan pengakuannya sendiri. Dalam perkara itu, Polsek Sumberejo juga menangkap Dar (41) warga Pekon Argomulyo yang membantu memuluskan rekayasa perampokan yang sempat menggerkan setempat.
Selain menangkap keduanya, petugas mengamankan barang bukti sebilah pisau bergagang kayu, tas besar warna hitam, uang tunai Rp800 ribu dan sepeda motor Honda Beat. Menurut Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto, kedua tersangka ditangkap atas laporan pada 2 Juli 2020.
Awalnya, dia mengaku dirampok Rp100 juta saat berada di rumah. "Kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan yang ternyata laporan palsu," ungkap AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus, Minggu (5/7/2020).
Dia menjelaskan, rangkaian laporan palsu terjadi Kamis (2/7/2020) pagi. ZMA datang ke BRI Sumberejo untuk mengambil uang yang diakuinya Rp100 juta, lalu dia pulang ke rumahnya. Pukul 14.00 Wib pelaku dalam kondisi luka tusuk di dada kanan dievakuasi warga ke rumah sakit untuk perawatan karena mengaku menjadi korban perampokan.
Dia mengakui kehilangan uang Rp100 juta yang dilakukan perampok dan kabur menggunakan sepeda motor."Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan keterangan pihak BRI dikuatkan keterangan pelaku sehingga keduanya ditetapkan tersangka laporan palsu," jelasnya.
Disinggung siapa yang berperan melakukan penusukan, Kapolsek mengatakan berdasarkan keterangan ZMA, dia yang melakukan penusukan terhadap diri sendiri. Dari keterangan ZMA, sebelum pisau tersebut menembus dadanya, beberapa kali percobaan penusukan gagal karena merasa sakit dan itu terlihat dari bekas goresan di dadanya.
Rekannya menolak menusukkan pisau. Akhirnya, dengan niat bulat ZMA berhasil menancapkan pisau ke dada kanan sedalam 3 cm. "Jadi yang menusukan pisau tersebut ke dadanya adalah ZMA sendiri. Usai penusukan itu dia meminta rekannya kabur membawa tas berisi uang yang sebenarnya hanya Rp800 ribu pecahan Rp100 ribu," kata Iptu Takarinto.
Berdasarkan pengembangan, rangkaian laporan palsu itu direncanakan ZMA dengan maksud mengulur waktu pembayaran hutang Rp150 juta. "Hutang pelaku Rp150 juta kepada lima pemberi hutang, karena dia gagal bisnis jual kopi sehingga nekat melakukan aksi tersebut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Sumberejo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya, dijerat pasal 242 subsider 220 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Di hadapan penyidik tersangka mengakui semua perencanaanya. Bahkan dia mengajak rekannya untuk memuluskan aksinya tersebut. ZMA nekat sebab jatuh tempo pembayaran hutang Rp150 juta kepada lima rekannya selaku debitur, tetapi uang belum didapatkan karena usaha bisnis kopi kolaps. (PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
389
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia