Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gagal Bisnis Kopi dan Terlilit Hutang, Warga Tanggamus ini Tusuk Dada Sendiri Pura-Pura Dirampok
Lampungpro.co, 05-Jul-2020

Amiruddin Sormin 2888

Share

Petugas Polsek Sumberejo saat menggiring tersangka ke sel tahanan, Minggu (5/7/2020). LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

SUMBEREJO (Lampungpro.co): Bermaksud ulur waktu bayar hutang dan mencari simpati debitur, ZMA (32) warga Pekon Argomulyo Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, menusuk dadanya menggunakan sebilah pisau hingga luka sepanjang 3 cm. Dia berpura-pura dirampok Rp100 juta untuk mengelabui penagih hutang, akibat gagal bisnis jual beli kopi.

Namun akal bulusnya terungkap. Akibatnya, ZMA yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditangkap Polsek Sumberejo dan Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Tanggamus. Tersangka ditangkap selang beberapa jam penyelidikan pada Kamis (2/7/2020) pukul 20.00 WIB.

Dia terbukti merekayasa kasus perampokan yang dikuatkan pengakuannya sendiri. Dalam perkara itu, Polsek Sumberejo juga menangkap Dar (41) warga Pekon Argomulyo yang membantu memuluskan rekayasa perampokan yang sempat menggerkan setempat.

Selain menangkap keduanya, petugas mengamankan barang bukti sebilah pisau bergagang kayu, tas besar warna hitam, uang tunai Rp800 ribu dan sepeda motor Honda Beat. Menurut Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto, kedua tersangka ditangkap atas laporan pada 2 Juli 2020.

Awalnya, dia mengaku dirampok Rp100 juta saat berada di rumah. "Kedua tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan pencurian dengan kekerasan yang ternyata laporan palsu," ungkap AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus, Minggu (5/7/2020).

Dia menjelaskan, rangkaian laporan palsu terjadi Kamis (2/7/2020) pagi. ZMA datang ke BRI Sumberejo untuk mengambil uang yang diakuinya Rp100 juta, lalu dia pulang ke rumahnya. Pukul 14.00 Wib pelaku dalam kondisi luka tusuk di dada kanan dievakuasi warga ke rumah sakit untuk perawatan karena mengaku menjadi korban perampokan.

Dia  mengakui kehilangan uang Rp100 juta yang dilakukan perampok dan kabur menggunakan sepeda motor."Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan keterangan pihak BRI dikuatkan keterangan pelaku sehingga keduanya ditetapkan tersangka laporan palsu," jelasnya.

Disinggung siapa yang berperan melakukan penusukan, Kapolsek mengatakan berdasarkan keterangan ZMA, dia yang melakukan penusukan terhadap diri sendiri. Dari keterangan ZMA, sebelum  pisau tersebut menembus dadanya, beberapa kali percobaan penusukan gagal karena merasa sakit dan itu terlihat dari bekas goresan di dadanya.

Rekannya menolak menusukkan pisau. Akhirnya, dengan niat bulat ZMA berhasil menancapkan pisau ke dada kanan sedalam 3 cm. "Jadi yang menusukan pisau tersebut ke dadanya adalah ZMA sendiri. Usai penusukan itu dia meminta rekannya kabur membawa tas berisi uang yang sebenarnya hanya Rp800 ribu pecahan Rp100 ribu," kata Iptu Takarinto.

Berdasarkan pengembangan, rangkaian laporan palsu itu direncanakan ZMA dengan maksud mengulur waktu pembayaran hutang Rp150 juta. "Hutang pelaku Rp150 juta kepada lima pemberi hutang, karena dia  gagal bisnis jual kopi sehingga nekat melakukan aksi tersebut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Sumberejo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap keduanya, dijerat pasal 242 subsider 220 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Di hadapan penyidik tersangka mengakui semua perencanaanya. Bahkan dia mengajak rekannya untuk memuluskan aksinya tersebut. ZMA nekat sebab jatuh tempo pembayaran hutang Rp150 juta kepada lima rekannya selaku debitur, tetapi uang belum didapatkan karena usaha bisnis kopi kolaps. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

389


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved