LABUHAN RATU (Lampungpro.co): Tim dokter Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, tengah mencari tahu penyebab kematian dari seekor gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) bernama Mambo. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Hermawan, mengatakan hingga kini penyebab kematian gajah Sumatera bernama Mambo itu belum diketahui.
Sebab berdasarkan catatan medis, gajah tersebut tidak pernah gemuk dengan Body Condition Index (BCI) hampir selalu bernilai tiga bahkan terkadang kurang. "Semasa hidupnya tim medis Balai TNWK melakukan pemeriksaan darah berulang, namun tidak ditemukan adanya kelainan atau sakit tertentu. Terhadap gajah Mambo juga telah dilakukan perawatan rutin berupa pemberian vitamin baik oral maupun melalui infus," kata Hermawan, seperti dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Sabtu (24/6/2023).
Gajah Mambo merupakan gajah hasil rescue dan ditranslokasi dari Palembang ke Pusat Latihan Gajah (PLG) TNWK pada 15 April 1985. "Menurut informasi dari mahout atau pawang sehari sebelum kematian, gajah Mambo masih terpantau makan dan minum normal. Sekitar pukul 06.30 WIB para mahout PLG beraktivitas seperti biasa mengeluarkan gajah dari kandang untuk digembalakan. Pada saat itu gajah Mambo terpantau dalam kondisi masih berdiri di kandangnya, namun sekitar pukul 06.45 terpantau dalam kondisi roboh," kata dia.
Dia menambahkan, melihat kondisi tersebut, para mahout berupaya membangunkan gajah Mambo menggunakan bantuan gajah-gajah lain. Namun tidak berhasil dan kondisi gajah Sumatera itu semakin melemah. "Tepat pukul 07.10 WIB pada Jumat, oleh tim medis PLG TNWK gajah Mambo dinyatakan mati," kata dia.
KLIK DAN BACA JUGA BERITA INI: Lagi, Gajah Jantan Mati di Camp ERU Tegal Yoso Way Bungur Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur
Gajah Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang diilindungi. Berdasarkan The International Union for Conservation (IUCN) Red List of Threatened Species, Gajah Sumatera berstatus spesies yang terancam kritis (critically endangered) dan berisiko tinggi untuk punah di alam liar. Selain itu, Gajah Sumatera juga merupakan satwa prioritas dan menjadi salah satu prioritas pengelolaan kawasan TNWK. (***)
Editor:
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1259
Lampung Selatan
3935
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia