Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ganti Rugi Dua Pembangunan Fyover, Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp15 Miliar
Lampungpro.co, 14-Feb-2019

Erzal Syahreza 1407

Share

Pemkot Bandar Lampung, Flyover, Ganti Rugi Flyover Bandar Lampung, Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Lampung Raya, Proyek, Tender Flyover

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tengah merencanakan pembangunan dua flyover. Pembangunan tersebut direncanakan mulai terlaksana pada Maret 2019. "Saat ini, kami tengah menyiapkan ganti rugi lahan yang terkena dampak flyover," ujar Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung, Dedy Sutiyoso, Kamis (14/2/2019).

BACA JUGA: Maret, Pemkot Bandar Lampung Bakal Bangun Dua Flyover di Jalan Soekarno-Hatta

Untuk pembayaran ganti rugi lahan, Pemkot Bandar Lampung telah menyiapkan dana sebesar Rp15 miliar. Selain pembebasan lahan warga, tahapan lain yang tengah berjalan ialah tender rekanan yang akan mengerjakan proyek dua flyover tersebut. "Tinggal nunggu pengumuman pemenang tender," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali akan membangun flyover. Dua flyover tersebut ialah di perempatan Jalan Kapten Abdul Haq, H Komarudin dan Soekarno-Hatta (Bypass), Kecamatan Rajabasa. Flyover kedua ialah di perempatan Jalan Untung Suropati, RA Basyid, Bypass, Kecamatan Tanjungsenang.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Bandar Lampung, Dedy Sutiyoso mengatakan, pembangunan dua flyover direncanakan dimulai pada Maret 2019. Saat ini, pihaknya tengah membebaskan lahan warga yang terdampak proyek dua flyover. "Rencananya Maret 2019 akan mulai," kata Dedy, Kamis (14/2/2019).

Saat ini, prosesnya tengah masuk pemberkasan untuk pencairan ganti rugi pembebasan lahan. Pengerjaan dua flyover akan dilaksanakan usai penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan. "Kami selesaikan dulu ganti rugi, baru dikerjakan," kata dia.

Nilai pembebasan lahan yang telah disepakati ialah Rp2,5 juta per meter. Pihaknya memastikan, nilai tanah tumbuh di atas lahan juga akan dihitung. "Tanam tumbuh juga kami hitung," ujar dia.

Berkas yang telah masuk akan diproses ganti rugi. Terkait penolakan, kata dia, telah tidak ada. "Awalnya ada pro dan kontra, tetapi sekarang telah disepakati Rp2,5 juta per meter," kata dia. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19971


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved