Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sosperda di Desa Wonodadi, Anggota DPRD Lampung Wahrul Minta Warga Hubungi Dirinya Jika Butuh Bantuan Hukum
Lampungpro.co, 29-May-2026

Febri 297

Share

Anggota DPRD Lampung Wahrul Saat Sosperda | Lampungpro.co

TANJUNG SARI (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2017, tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015, tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin ke warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Jumat (29/5/2026).

Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, kegiatan Sosperda ini menjadi salah satu upaya untuk menyampaikan kepada masyarakat, tentang Perda di Provinsi Lampung, yang memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan kurang mampu.

"Sosialisasi ini sebagai jembatan dari kami, untuk menyampaikan kepada masyarakat kalau Lampung ini punya memiliki Perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin," kata Wahrul Fauzi Silalahi.

Menurut Wahrul, Perda tersebut ia inisiasi untuk dihadirkan di Lampung, sejak dirinya masih aktif dan menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

"Perda ini dibuat untuk menciptakan masyarakat untuk sadar dan taat hukum. Ini juga membuktikan pemerintah hadir bersama warga, dan memberikan bantuan kepada masyarakat tentang hukum," ujar Wahrul Fauzi Silalahi.

Dalam Sosperda tersebut, Wahrul mencontohkan sosok kakek Mujiran yang tengah viral, yang didakwa menggelapkan getah karet milik PTPN di Kebun Bergen.

Dalam perkara tersebut, Wahrul sejak awal sudah menginstruksikan kepada tim hukumnya yakni Kantor Hukum WFS dan Rekan, untuk membantu menyelesaikan perkara hukum kakek Mujiran, agar bisa berdamai dan dibebaskan dari kasus, atas dasar rasa kemanusiaan.

Dari perkara kakek Mujiran tersebut, Wahrul menilai sudah menerapkan Perda yang tengah disosialisasikannya ke warga. Wahrul pun meminta, agar perkara kakek Mujiran, bisa menjadi pelajaran dan hikmah para warga.

Selain itu, Wahrul juga meminta kepada warga yang membutuhkan bantuan hukum, untuk menghubungi dirinya dan timnya. Ia pun siap untuk selalu memberikan bantuan hukum kepada para warga yang miskin dan kurang mampu, melalui tim hukumnya di Kantor Hukum WFS dan Rekan.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Kepala Desa Wonodadi Suparman, Kepala Desa Purwodadi Dalam Ngadiran, terdakwa kakek Mujiran dan Nur Wahid yang tengah menjadi tahanan kota, serta puluhan warga Desa Wonodadi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved