KALIANDA (Lampungpro.co): Sengketa ganti rugi lahan milik 56 warga di Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar, akhirnya mendapat tindak lanjut nyata dari Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Dalam audiensi yang digelar di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (1/10/2025), Egi langsung menandatangani surat resmi bernomor 475/927/1.04/2025 yang ditujukan kepada Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan RI.
Surat tersebut, berisi permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial terkait Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang menjadi syarat pencairan ganti rugi.
Langkah tersebut diambil, untuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi kepada warga, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 4355 K/Pdt/2022.
"Kami terus berupaya agar hak para warga bisa segera terealisasi, namun perlu diingat, ada tatanan hukum yang harus kita patuhi. Pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak," kata Radityo Egi Pratama.
Situasi audiensi sempat memanas, setelah seorang oknum Ormas, Suradi, mencoba memprovokasi warga untuk walk out. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, akhirnya mengusir Ormas tersebut, karena dinilai tidak memiliki kapasitas relevan, bahkan kuasa hukum yang dibawa diduga menggunakan tanda tangan palsu dan telah kedaluwarsa.
Di sisi lain, perwakilan warga, Rohman, menuntut kepastian pembayaran ganti rugi, terkait kapan dan tanggal berapa ganti rugi tersebut dibayarkan. Para warga berupaya untuk taat hukum, tapi jangan sampai kesabaran mereka terus diuji.
Sementara itu, Kepala BPN Lampung Selatan, Seto Apriyadi, memastikan pihaknya mendukung penuh agar masyarakat segera memperoleh haknya. Menurutnya, setelah seluruh proses di tingkat Kementerian PUPR dan Kehutanan selesai, paling lambat tujuh bulan warga akan menerima pembayaran.
"BPN tegaskan mendukung penuh, bahkan setelah proses selesai, warga bisa langsung mengajukan hak anggaran, soal pembayaran atas ganti rugi lahannya," ujar Seto Apriyadi.
Dengan langkah konkret berupa penandatanganan surat ke kementerian, warga kini memiliki harapan baru agar hak mereka segera dibayar, sekaligus menutup celah permainan pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...
2901
213
02-Oct-2025
202
02-Oct-2025
242
02-Oct-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia