BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sekretaris Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gapeknas) Indonesia Provinsi Lampung, Imroni, mengklarifikasi penangkapan empat tersangka narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Jumat (14/7/2017) pukul 00.30. Menurut Imroni, penangkapan tersebut bukan di kantor Gapeknas tapi Gabpeknas (Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional).
"Memang ada kemiripan nama. Tapi kedua organisasi ini berbeda pengurus daerah dan pusat. Melalui berita ini, kami ingin mengklarifikasi bahwa penangkapan itu di kantor Gabpeknas pimpinan Topan Napitupulu," kata Imroni.
Sebelumnya, Polda Lampung merilis penangkapan terhadap empat orang yang ditangkap di Kantor Asosiasi Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional (Gabpeknas), Jalan Merawan No. 6, Kel. Tanjung Gading, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Keempat tersangka HN, AK, MS dan MY, positif menggunakan narkoba. Dua di ataranya merupakan anggota Gabpeknas.
Menurut Imron, Gapeknas beralamat di Jalan Gajah Mada No.17 A, Kota Baru, Bandar Lampung. Sedangkan lokasi penangkapan berlokasi di kantor Gabpeknas, Tanjung Gading, Kedamaian, Bandar Lampung. Klarifikasi diberikan, agar tidak terjadi salah paham, mengingat keduanya berbeda badan hukum. (PRO1)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4147
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia