Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gasak Motor Milik Kakek, Pria Asal Pubian Lampung Tengah ini Dapat Hadiah Timah Panas Poliai
Lampungpro.co, 17-Apr-2025

Amiruddin Sormin 1144

Share

Tersangka SNI saat diamankan di Mapolsek Padang Ratu Lampung Tengah. POLRES LAMPUNG TENGAH

PADANG RATU (Lampungpro.co): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Padang Ratu menindak tegas seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SNI (27) warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian. Pelaku ditembak karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Residivis itu kembali ditangkap setelah menggasak satu unit sepeda motor milik seorang lansia berinisial LN (67) di Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, pada Minggu (23/3/2025) lalu. Kapolsek Padang Ratu AKP Edi Suhendra mengatakan, SNI bersama temannya (DPO) menggasak sepeda motor korban di halaman parkir Pasar Kampung Tias Bangun.

SNI terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh pihak Kepolisian, karena melawan petugas saat akan ditangkap pada Selasa (15/4/2025).!Kapolsek menjelaskan, saat beraksi, SNI melakukan aksi curanmor sekira pukul 10.00 WIB.

"Saat sedang terparkir di pasar, motor korban merk Honda Beat Street warna silver Nopol :BE 2731 GBL digasak oleh SNI dengan cara membobol kunci kontak," kata Kapolsek Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/25).

Kapolsek melanjutkan, korban menyadari motornya senilai Rp16 juta itu hilang saat ia selesai berbelanja. "Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Padang Ratu," kata AKP Edi Suhendra.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, pelaku berhasil diketahui keberadaannya."Meski sempat melakukan perlawanan, petugas pun akhirnya berhasil mengamankan SNI," ungkap AKP Edi Suhendra.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver Nopol BE 2731 GBL milik korban. Sementara, rekan pelaku masih dalam pengejaran petugas.

"SNI dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," pungkas Kapoksek. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23405


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved