GADINGREJO (Lampungpro.co): Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang ayah yang tega berbuat asusila dengan anak tirinya yang masih berstatus dibawah umur hingga hamil. Pelaku TW (42), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung akhirnya tidak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu (6/11/2024).
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono menjelaskan, aksi kasus ini terungkap setelah guru BK di sekolah korban curiga karena melihat perubahan fisik dan kondisi korban lemas. Korban S (16) yang masih kelas 2 SMA ini kemudian dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa dan hasilnya tenaga medis menyatakan bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan.
"Korban mengaku bahwa orang yang telah menghamilinya tersebut adalah ayah tirinya sendiri yaitu TW (42) yang selama ini tinggal serumah dengannya. Ibu korban setelah tau kejadian ini kemudian melaporkan kepada polisi," ujar Kompol Robi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Kamis (7/11/2024).
Diungkapkan Robi, pelaku melakukan perbuatan bejatnya ini berkali-kali sejak Mei 2022 saat korban masih duduk dibangku SMP. hingga akhir Oktober 2024 saat korban telah duduk dibangku kelas 2 SMA.
Perbuatan bejat ini, lanjut Wakapolres, dilakukan di rumah pelaku saat anggota keluarga lainya tidak ada. Pelaku melakukan berbagai bujuk rayu dan janji akan menuruti semua keinginan. Sehingga akhirnya korban terperdaya dan mau menuruti semua keinginan pelaku.
"Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menyukai korban. Ia juga berdalih nekat melampiaskan hasrat seksualnya ke anak tiri karena selama ini istrinya menderita suatu penyakit sehingga tidak bisa melayani hasrat seksualnya," ungkap Robi.
Ditambahkan Kompol Robi, selain melakukan proses hukum terhadap P
pelaku, pihaknya juga akan melakukan pendampingan trauma healing bagi korban. Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara
"Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," pungkasnya. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
800
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia