Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gauli Anak Tiri Sejak SMP hingga Hamil 8 Bulan, Polisi Ringkus Pria Asal Gadingrejo Pringsewu ini
Lampungpro.co, 07-Nov-2024

Amiruddin Sormin 938

Share

Pelaku TW saat digiring ke Mapolres Pringsewu. POLRES PRINGSEWU

GADINGREJO (Lampungpro.co): Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang ayah yang tega berbuat asusila dengan anak tirinya yang masih berstatus dibawah umur hingga hamil. Pelaku TW (42), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung akhirnya tidak berkutik saat ditangkap polisi di rumahnya pada Rabu (6/11/2024).

Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono menjelaskan, aksi kasus ini terungkap setelah guru BK di sekolah korban curiga karena melihat perubahan fisik dan kondisi korban lemas. Korban S (16) yang masih kelas 2 SMA ini kemudian dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa dan hasilnya tenaga medis menyatakan bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan.

"Korban mengaku bahwa orang yang telah menghamilinya tersebut adalah ayah tirinya sendiri yaitu TW (42) yang selama ini tinggal serumah dengannya. Ibu korban setelah tau kejadian ini kemudian melaporkan kepada polisi," ujar Kompol Robi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Kamis (7/11/2024).

Diungkapkan Robi, pelaku melakukan perbuatan bejatnya ini berkali-kali sejak Mei 2022 saat korban masih duduk dibangku SMP. hingga akhir Oktober 2024 saat korban telah duduk dibangku kelas 2 SMA.

Perbuatan bejat ini, lanjut Wakapolres, dilakukan di rumah pelaku saat anggota keluarga lainya tidak ada. Pelaku melakukan berbagai bujuk rayu dan janji akan menuruti semua keinginan. Sehingga akhirnya korban terperdaya dan mau menuruti semua keinginan pelaku.

"Di hadapan penyidik, pelaku mengaku menyukai korban. Ia juga berdalih nekat melampiaskan hasrat seksualnya ke anak tiri karena selama ini istrinya menderita suatu penyakit sehingga tidak bisa melayani hasrat seksualnya," ungkap Robi.

Ditambahkan Kompol Robi, selain melakukan proses hukum terhadap P

pelaku, pihaknya juga akan melakukan pendampingan trauma healing bagi korban. Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara

"Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," pungkasnya. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

800


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved