Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Geger, Warga Temukan Koper Besar Berisi Sabu dan Ekstasi di Jalinsum Katibung Lampung Selatan
Lampungpro.co, 03-Nov-2020

Amiruddin Sormin 8131

Share

Komandan Kodim 0421/LS Letkol Inf. Enrico Setiyo Nugroho (tengah) saat konfrensi pers, Selasa (3/11/2020) malam. LAMPUNGPRO.CO/KODIM 0421

KALIANDA (Lampungpro.co): Warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, geger dengan penemuan satu koper besar berisi sabu dan ekstasi, Selasa (3/11/2020). Koper itu ditemukan di pinggir Jalan Lintas Sumatera.

Koper berisi narkoba itu kemudian diserahkan ke Kodim 0421/Lampung Selatan. Dari hasil penghitungan, dalam satu koper itu beris sabu seberat 15 kilogram dan ekstasi 7.585 butir. Nilai narkoba ini ditaksi Rp25 miliar. Menurut Sandi (30), warga yang pertama menemukan koper tersebut, dia  tidak sengaja menemukan koper tak bertuan tergeletak di pinggir jalan persis di pertigaan Desa Babatan pada Selasa sore.

Kemudian dia melaporkan kepada anggota Babinsa desa Babatan yang merupakan anggota Kodim 0421/Lamsel. Belakangan diketahui, koper temuan tersebut berisi narkoba. Menurut Komandan Kodim 0421/LS Letkol Inf. Enrico Setiyo Nugroho, setelah Sandi  menemukan koper itu, lalu melaporkan ke Andi Azis, di pos penjaga pantai Desa Tanjung Selasi.

"Kebetulan, ada Babinsa Sertu Kurdi melintas dan dilapori penemuan koper, Sertu Kurdi pun menghubungi anggota Unit Intel Kodim Pelda Ferdian, kemudian bersama-sama membuka koper dan didapati berisi narkoba, kata Letkol Enrico.

 

Dia melanjutkan, setelah mendapat laporan dari warga dan anggota Kodim yang juga melaporkan secara berjenjang terkait temuan markoba itu, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Lamsel dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Malam ini juga, barang bukti Narkoba kami serahkan ke Polres Lamsel diwakili Kasat Narkoba, yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan tindakan hukum lebih lanjut, ujar Letkol Enrico.

Terkait hal ini, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Abadi  menyebut belum dapat memberikan tanggapan atas temuan koper berisi narkoba itu. Menunggu hasil penyelidikan, ucap AKP Abadi.

Penemuan narkoba oleh warga yang kemudian dilaporkan ke anggota Kodim 0421/Lamsel patut diapresiasi. Pasalnya, Lampung Selatan merupakan pintu gerbang Pulau Sumatera dengan pulau Jawa, sehingga menjadi jalur favorit para penyelundup barang haram tersebut.

Menurut Undang Undang yang berlaku, penyalahgunaan Narkotika dikenakan pelanggaran Pasal 111 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati. (HENDRA/PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Begini Gaya Komunikasi Publik Bapak Aing Dedi...

Singkatnya, KDM menampilkan citra bukan pencitraan. Jadi, perkuat tim...

1094


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved