PENENGAHAN (Lampungpro.co): Dua pria asal Dusun Way Lebak, Kelawi, Bakauheni Lampung Selatan, ditangkap jajaran Polsek Penengahan, Lampung Selatan, kedapatan menggelapkan sepeda motor dan Ponsel, Jumat (4/11/2022). Ada pun keduanya berinisial GDY(22) dan DCI (27).
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, keduanya menggelapkan sepeda motor Honda Scoopy dan Ponsel milik MFM warga Desa Kelawi, Bakauheni Lampung Selatan. Aksi penggelapan itu terjadi pada April 2020 silam.
"Modus mereka dengan cara meminjam motor dan Ponsel korban, untuk melakukan deposit. Namun sampai peristiwa tersebut dilaporkan, pelaku tidak juga mengembalikan barang korban," kata Iptu Gobel dalam keterangannya, Minggu (6/11/2022).
Setelah dua tahun buron, pelaku GDY ditangkap saat ingin kabur ke Kotabumi, Lampung Utara. Saat itu, GDY sedang menunggu travel di Desa Kelawi, Bakauheni, Lampung Selatan.
"Tim kami mendapat laporan keberadaan pelaku, langsung menangkap pelaku. Dari hasil interogasi terhadap pelaku GDY, ternyata dari pengakuannya ia beraksi bersama DCI (27)," ujar Iptu Gobel.
Tim langsung bergerak menangkap DCI
di rumahnya di Muara Pilu Bakauheni, tanpa perlawanan. Dari pengakuannya, mereka sudah tiga kali beraksi di lokasi berbeda. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11633
Bandar Lampung
4545
Bandar Lampung
2453
122
06-Feb-2025
115
06-Feb-2025
137
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia