KOTABUMI (Lampungpro.co): Remaja asal Blambangan, Lampung Utara inisial AR (22), ditangkap Tim Opsnal Polsek Abung Selatan Lampung Utara, atas kasus penggelapan sepeda motor Honda Beat BE 4212 KQ. AR menggelapkan motor milik Julian (24) warga Blambangan, yang masih rekannya sendiri.
Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mengatakan, pelaku AR ditangkap sesuai laporan korban nomor LP/B/352/XI/2021/SPKT Sektor Absel/Res LU/Polda Lampung. Kejadian ini bermula saat korban bersama pelaku duduk bersama pada Jumat (29/10/2021).
"Tak lama kemudian, pelaku meminjam sepeda motor korban. Namun setelah korban menunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali, sehingga korban melapor ke Mapolsek Abung Selatan untuk ditindaklanjuti," kata AKP Haryono dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).
Setelah itu tim bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya didapati informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Selanjutnya pelaku langsung dilakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan apapun pada Rabu (17/11/2021) sore.
"Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek, untuk dilakukan penahanan," ujar Haryono. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
342
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia