Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan Uang Perusahaan Rp255,7 Juta untuk Judi Online, Pria Asal Pringsewu Timur Digiring ke Sel Polisi
Lampungpro.co, 20-May-2022

Amiruddin Sormin 1639

Share

Tersangka WD bersama barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit Reserse Kriminal Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu membekuk WD (22), warga Jalan Mawar Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, sebagai tersangka tindak pidana penggelapan di tempat kerjanya. Dia dituduh menggelapkan uang perusahaan Rp255,7 juta.


Tersangka merupakan di CV Multirasa Prima, perusahaan  penjualan es krim  di Pekon Tambahrejo dan menjabat sebagai kasir. Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, menjelaskan, Tersangka diamankan polisi atas laporkan polisi LP/B/165/III/2022/SPKT/SekGading/Res Sewu/Polda Lpg pada 17 Maret 2022..

Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menemukan beberapa alat bukti yang kuat dan kemudian menangkap  tersangka

"Tersangka WD diamankan Polisi dirumahnya pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Jumat (20/5/2022) siang.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka  sebagai kasir mengaku sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan es krim ke perusahaan pada 7-12 Maret 2022. Uang perusahaan tersebut  digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya bermain judi online.

"Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai Rp255.788.500," kata Kapolsek.

Tersangka diamankan ke Polsek Gadingrejo. Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (***) 

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved