BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus suap pajak Rp50 miliar. Penyitaan itu setelah lembaga anti rasuah itu menggeledah kantor PT Gunung Madu Plantation (GMP), di Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (25/3/2021).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, penggeledahan dilakukan terkait kasus suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, kepada dua pejabat yakni Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani. Kedua pejabat itu diduga menerima suap dari tiga perusahaan, salah satunya PT GMP Lampung Tengah.
Sebelumnya, pada Kamis (18/3/2021), KPK menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kemudian menggeledah kantor pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021). Dari dua penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
Ali mengatakan pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak tersebut. Selain itu, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal dua oknum pejabat Ditjen Pajak itu dan konsultan pajak berinisial APA dan DR, bepergian ke luar negeri. Pencekalan berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari-5 Agustus 2021. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1280
Lampung Selatan
3979
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia