Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gerebek Arena Judi Koprok di Pagelaran Pringsewu, Pelaku Kocar-Kacir, Enam Ditangkap
Lampungpro.co, 06-Nov-2022

Amiruddin Sormin 4198

Share

Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu saat menggiring pelaku judi koprok. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Pagelaran menggerebek arena judi koprok di Pekon (Desa) Gumukmas, Pagelaran, Pringsewu, Lampung, Minggu (6/11/22). Hasilnya enam pelaku beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan dan peritiwa itu.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, keenam pelaku yang diamankan terdiri dari lima warga Kecamatan Pagelaran berinisial HW (48), BY (38), R (55), AP (30) dan S (54). Sementara satu pelaku lain merupakan warga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus berinisial AN (38).

"Keenam terduga pelaku ditangkap pada saat berjudi koprok pada Minggu 6 November 2022 sekitar pukul satu dinihari di wilayah Pekon Gumukmas, pagelaran, Pringsewu," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Minggu (6/11/22) siang.

Penangkapan itu, kata Feabo, bermula pihaknya mendapatkan informasi masyarakat di pekon tersebut sedang berlangsung kegiatan tindak pidana perjudian jenis dadu koprok. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan diduga tempat berlangsungnya perjudian.

Sesampai di lokasi tempat berlangsungnya perjudian jenis dadu koprok tersebut para pelaku mengetahui kedatangan anggota sehingga para pelaku kabur melarikan diri namun anggota langsung mengejar. "Setelah pengejaran, akhirnya polisi berhasil menangkap enamn terduga pelaku. Dari enam pelaku itu tiga orang berperan sebagai bandar dan tiga orang lainya berperan sebagai pemasang" terangnya

Adapun barang bukti yang diamankan kata Feabo, peralatan judi koprok, satu buah tas ransel, satu buah kain dadi, 22 set kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp8.768.000. Kemudian keenam terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk proses lebih lanjut, ungkapnya 

Keenam terduga pelaku sedang menjalani proses periksaan penyidik Sat Reskrim. Bila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP. "Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara, tandasnya.

Terpisah Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antar Tekab 308 Presisi gabungan Polres Pringsewu dan Polsek jajaran sehingga berhasil mengungkap kasus atensi pimpinan. Polres Pringsewu tentunya akan semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus-kasus kriminalitas terutama perjudian, kata Kapolres. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

4619


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved