Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gerebek Prostitusi di Tulangbawang Tengah, Dua Pasang PSK dan Satu Muncikari Digelandang Polisi
Lampungpro.co, 20-Feb-2022

Febri Arianto 2576

Share

Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

PANARAGAN (Lampungpro.co): Tim Opsnal Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, menggerebek tempat prostitusi di Tiyuh Tunas Asri Tanggul Penangkis, Tulangbawang Tengah, Kamis (17/2/2022) malam. Hasilnya, lima orang mulai muncikari, pemilik tempat, hingga pekerja seks komersial (PSK) digelandang polisi.

Kepala Satreskrim Polres Tulangbawang Barat, AKP Fredy Aprisa Putra Parina mengatakan, penggerebekan tersebut, berdasarkan informasi masyarakat sekitar. Selain itu, penggerebekan ini, merupakan rangkaian dari Operasi Cempaka 2022.

"Dari penggerebekan, didapati dua pasangan bukan suami istri, sedang ngamar. Kedua pasangan itu, yakni laki-laki inisial SG dan PR, lalu dua wanita PSK inisial IR dan AW," kata AKP Fredy Aprisa Putra Parina dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).

Kedua pasangan tersebut, didapati di kamar berbeda disebuah rumah milik SH, yang dijadikan lokasi prostitusi. Ada pun SH ini, menyediakan rumah untuk dijadikan tempat prostitusi.

"SH merupakan target operasi, karena lama diincar dalam kasus prostitusi. Jadi SH ini, diketahui sudah membuka prakteknya sejak 2010, dia termasuk muncikari," ujar Fredy Aprisa Putra Parina.

Dari hasil interogasi, kedua wanita PSK inisial IR dan AW ini, meminta tarif Rp150 ribu untuk sekali main. Kemudian mereka membayar uang sewa kamar ke SH senilai Rp30 ribu.

Kelimanya kemudian dibawa ke Mapolres Tulangbawang Barat, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam. Dari hasil penggerebekan, diamankan barang bukti beripa satu unit mobil Daihatsu Xenia, dua unit sepeda motor, lima unit Ponsel, lima KTP, dan satu Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Dalam kasus ini, pemilik rumah sebagai muncikari dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP. Dalam pasal itu, disebutkan barang siapa yang menarik keuntungan sebagai pencahariannya atau kebiasaannya, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. (***)

Editor : Febri Arianto

Reporter : Sayuti


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1274


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved