Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gerebek Rumah di Banjar Agung, Polres Tulang Bawang Tangkap Satu Pengedar Narkoba
Lampungpro.co, 23-Jan-2021

Febri 847

Share

Barang Bukti Narkotika Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tulang Bawang menggerebek sebuah rumah di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Banjar Agung, Tulang Bawang karena dijadikan tempat pesta dan peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (20/1/2021) sore. Dari hasil penggerebekan, diamankan satu orang sebagai pengedar.

Kepala Satres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra mengatakan, ada pun satu orang yang ditangkap ini merupakan warga Kampung Makmur Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang berinisial HN (52). Diketahui pria tersebut berprofesi sebagai wiraswasta di Tulang Bawang.

"Dari hasil penggerebekan, juga diamankan barang bukti berupa satu bungkus klip berisi sabu seberat 0,06 gram. Turut diamankan satu buah tabung kaca pirex yang masih terdapat sisa sabu. Kemudian satu bungkus plastik klip besar berisi beberapa plastik klip kosong berukuran sedang," kata AKP Anton Saputra dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2021).

Selain itu, juga ditemukan dua bungkus plastik klip sedang berisi beberapa plastik klip kosong ukuran besar dan dua pipet plastik yang ujungnya lancip seperti sendok sabu. Lalu tujuh lembar kertas aluminium voil, satu dompet kain warna merah, dan satu ponsel merk Samsung warna hitam.

"Keberhasilan petugas dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Banjar Agung. Saat itu didapati informasi bahwa sebuah rumah yang ada di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga sering djadikan tempat transaksi narkotika," ujar Anton Saputra.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ada pun ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (ROSARIO/PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

21834


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved