JATI AGUNG (Lampungpro.co): Team Opsnal Polsek Jati Agung, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Dusun Jatisari, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kebupaten Lampung Selatan (Lamsel). Tersangkanya RF (22) warga Kelurahan Kaliawi dan RD (29) warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Tenajung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjung Bintang, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiswa pencurian terjadi pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu korban SR (22) bertamu ke rumah kawannya mengendarai sepeda motor Yamaha tyfe Mio Gear warna hijau BE 2887 AGG dan parkir di depan rumah.
Tak lama kemudian, sepeda motor yang berada tepat di depan garasi mobil hilang. Kemudian melaporkan ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp10 juta,” kata Kapolsek, Jumat (20/9/2024).
Berdasarkan laporan korban, Team Opsnal Polsek Jati Agung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Kesuma Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di daerah Kaliawi. Setelah diintrogasi, tersangka RF mengaku menjual sepeda motor milik korban kepada RD. Keduanya diamankan berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek.
“Kedua tersangka kita tahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Iptu Olivia. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
328
Lampung Selatan
25560
Humaniora
3469
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia