MARGA TIGA (Lampungpro.co): Seorang pencuri, berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Beat, milik petani di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Jumat (12/7), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah AS (26) warga Kecamatan Marga Tiga.
Tersangka pada 6 Maret 2024, diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merek Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2037 NAD, milik KM (43) warga Kecamatan Marga Tiga. Peristiwa pencurian, diduga dilakukan tersangka, dengan cara mengambil sepeda motor yang berada di pinggir jalan, dekat kebun milik korban.
"Diduga pencuri nekat beraksi, saat korban sedang melakukan aktifitas menyemprot tanaman di ladang," terang Kapolres.
Korban yang kemudian mengetahui sepeda motornya sudah hilang, segera melaporkan peristiwa dugaan kejahatan yang dialaminya, kepada pihak kepolisian. Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang melakukan proses penyelidikan.
Akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka dirumahnya tanpa perlawanan, pada Kamis (11/7) kemarin. Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1302
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia