Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur Gerak Cepat Bangun Kolaborasi Pengendalian Inflasi di Lampung
Lampungpro.co, 07-Sep-2022

Sandy 923

Share

Dokumentasi Diskominfotik Provinsi Lampung | Lampungpro.co/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Koordinasi dan kolaborasi atau kerjasama antar unit pemerintahan beserta stake holder terkait menjadi prasyarat bagi implementasi strategis pengendalian inflasi, menyusul penetapan pemerintah untuk harga BBM pada beberapa waktu lalu. Setelah, sebelumnya mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri dan diikuti beberapa pejabat utama Kementerian/Lembaga serta pimpinan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi daerah di Provinsi Lampung, Selasa (6/9/2022) yang berlangsung di Aula Mahan Agung.


Dalam arahannya Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan kembali arahan dari pemerintah pusat terkait penggunaan anggaran, serta meminta dukungan BPKP, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam melakukan pendampingan dan pengawasan. Adapun beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan Pemerintah dalam pengendalian inflasi diantaranya dengan Pemberian Bantuan Sosial (Bansos) tambahan dari APBN melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang dikoordinasi oleh Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT. Pos Indonesia, dan Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dikoordinatori oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah Pusat juga meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan Refocusing dana 2% dari DTU (Dana Transfer Umum), dan menyiapkan sebanyak 2% (dua persen) dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) bulan Oktober s.d. Desember 2022 dan DBH (Dana Bagi Hasil) Triwulan IV Tahun 2022. Tidak termasuk Belanja Wajib 25% dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD Tahun 2022. 

Kemudian, Refocusing dan Dana Reguler APBD tersebut diarahkan pada skema-skema untuk mempertebal bantalan JPS (Jaring Pengaman Sosial), mendukung subsidi bagi UMKM, subsidi transportasi bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan. Serta, penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan padat karya yang melibatkan masyarakat, dan lain-lain.

Selain itu, juga pemanfaatan dana desa maksimal 30% digunakan untuk bansos bagi masyarakat yang terdampak inflasi. Sesuai dengan diterbitkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa tertanggal 11 Agustus 2022 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah.

1 2 3 4 5 6 7

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kisruh Konten Video Lesti Kejora: Beratnya Berhadapan...

Selain itu, harus ada bukti bahwa YouTube atau platform...

3886


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved