Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gubernur Mirza Ultimatum ASN dan Pejabat di Lampung Nunggak Pajak Kendaraan, Sanksi Potong Tunjangan Siap Menanti
Lampungpro.co, 04-May-2025

Febri 187

Share

Gubernur Lampung Bersama Forkopimda Lampung Saat Jumpa Pers Program Pemutihan Pajak Kendaraan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memberikan ultimatum akan memotong tunjangan kinerja (Tukin) kepada para aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di Lampung, yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, para pejabat pemerintah daerah yang menunggak pajak kendaraan, utamanya kendaraan dinas yang dipakai, agar segera dibayarkan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini

"Saya sudah cek, ternyata banyak kendaraan dinas di Lampung ini yang mati pajak. Jadi dengan program ini akan kami putihkan, saya sudah mewanti ke mereka agar potong tunjangan kinerja, bagi yang tidak bayar pajak kendaraan," kata Rahmat Mirzani Djausal, Minggu (4/5/2025).

Mirza turut menegaskan, tahun ini merupakan tahun terakhir kendaraan dinas yang menunggak pajak. Apabila nantinya masih ditemukan yang menunggak, maka akan diberikan sanksi tegas.

"Selain memfasilitasi masyarakat dalam program pemutihan pajak, kami juga fasilitas pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang kendaraan dinasnya masih menunggak pajak kendaraan, kami akan putihkan juga tahun ini," tegas Rahmat Mirzani Djausal.

Menurut Mirza, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bagi kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang mati pajak, merupakan upaya untuk membantu pemerintah daerah, yang saat ini sedang mengalami kendala pendapatan akibat efisiensi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Polda Lampung mencatat, saat ini ada sekitar 4 juta kendaraan di Lampung yang nunggak dan mati pajak, dimana 2 juta diantaranya mati lima tahun ke atas.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sendiri, saat ini sudah resmi dimulai dan berlaku diseluruh pelayanan Samsat di Lampung baik di Samsat Induk, Samsat Driver Thru, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer, hingga layanan Samsat di dalam aplikasi online.

Pemutihan ini dilakukan sebagai upaya Pemprov Lampung dalam memberikan insentif kepada masyarakat, agar bisa taat dalam membayar pajak, karena selama ini kendaraan yang menunggak pajak hampir 70 persen.

Selain itu, dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut, juga diharapkan dapat mendukung peningkatan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) hingga 30 persen. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Putuskan Lingkaran Setan Harga Singkong Murah dengan...

menggantungkan hidupnya dari singkong.

1257


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved