Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gugatan Sengketa Ditolak Bawaslu Bandar Lampung, Ike-Zam Berencana Lapor Polisi dan DKPP RI
Lampungpro.co, 12-Sep-2020

Febri 1505

Share

Ike Edwin-Zam Zanariah Saat Jumpa Pers Pasca Sidang Sengketa di Bawaslu Bandar Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca gugatan sengketanya ditolak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung, bakal calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah juga turut menolak hasil sidang putusannya, lantaran keduanya sudah cukup mendatangkan banyak saksi dan semuanya memenuhi bukti selama sidang musyawarah berlangsung. Ike-Zam menyebut, selama proses verifikasi faktual timnya banyak yang diintimidasi.

"Kami keberatan dengan putusan Bawaslu, karena mereka tidak mempertimbangkan dengan baik dan seksama. Kemudian mereka juga tidak teliti dan tidak cermat, tentang fakta-fakta hukum yang terungkap dalam musyawarah," kata Ike Edwin saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung usai putusan musyawarah sengketa, Sabtu (12/9/2020).

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Ike-Zam Dewi mengungkapkan, setelah ini pihaknya masih menunggu hasil dari pengumpulan data dari timnya dan data tertulis hasil notulensi sidang dari Bawaslu Bandar Lampung. Setelah ini, pihaknya juga akan melaporkan ke kepolisian karena dianggap terdapat unsur pidana dalam pelaksanaan tahapan verifikasi. Terlebih saat intimidasi kepada para pendukungnya dari oknum tertentu, ketika proses verifikasi faktual.

"Langkah selanjutnya kami masih menunggu hasil dari data ini. Tadi ada keterangan tertulis dari PPK, kami masih menunggu ini. Saya ingin melihat berita acara sidang tadi dipersulit. Disini juga banyak terjadi pemalsuan data, jadi ini sudah masuk pidana juga," ungkap Dewi.

Disinggung mengenai langkah-langkah selanjutnya setelah gugatannya ditolak, baik Ike Edwin maupun Tim Kuasa Hukum Ike-Zam berencana akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI, agar penyelenggara di Bandar Lampung mendapatkan sanksi dari atasannya. Untuk laporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara akan dimusyawarahkan bersama tim terlebih dahulu. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16429


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved