Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gunakan Pagu APBD 2016, Wali Kota Bandar Lampung Jamin Pembangunan 2017 Berjalan Baik
Lampungpro.co, 16-Mar-2017

Lukman Hakim 1636

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Sekalipun menggunakan pagu anggaran APBD 2016, pembangunan di Kota Bandar Lampung 2017 tetap berjalan sesuai rencana. Hanya ada tiga pembangunan yang bukan kita batalkan, tapi ditunda saja, tunggu anggarannya ada, kata Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, usai menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kota Bandar Lampung 2017, di Aula Semergo, Kamis (16/3/2017).

Bahkan, Herman menjamin hasil pembangunan akan lebih baik dari sebelumnya. Dia mengungkapkan ketiga program pembangunan yang ditunda tahun ini adalah untuk Polres, Dandim, dan Kantor CPM. Bukan tidak dilaksanakan, nanti kalau ada anggarannya, kata dia.

Menurut Herman, prioritas anggaran APBD 2017 setelah mengalami revisi dari Kemendagri dan Provinsi Lampung, tetap untuk bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, serta beberapa kegiatan lainnya yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena, memang tujuan kita adalah mensejahterakan masyarakat. Kami berharap pembangunan menjadi lebih baik lagi. Ya, target saya Bandar Lampung menjadi Kota Metropolitan, kata dia, yakin. 

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN memastikan pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal APBD 2017. "Untuk APBD 2017 sudah mendapat rekomendasi. Tidak usah memikirkan hal itu. Saya saja yang memikirkannya, karena itu urusan saya. Camat dan lurah bekerja saja," pintanya. 

Sebelumnya diberitakan Pemkot Bandar Lampung akan menggunakan pagu APBD 2016 berdasarkan peraturan wali kota atau perwali, sesuai dengan rujukan dari Kemendagri untuk kegiatan tahun 2017 ini. "Atas rujukan Mendagri, kami akan pakai perwali untuk menggunakan pagu APBD tahun 2016 dan untuk program akan disesuaikan kembali," kata Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN di Bandar Lampung, Selasa (14/3/2017).

Dia mengatakan, persoalan pembatalan sebagian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD Kota Bandar Lampung 2017 dan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2017 turunan dari Perda APBD tersebut oleh Gubernur Lampung, telah ada titik terang dan atas rujukan Kemendagri menggunakan perwali. Ia melanjutkan, bahwa surat tersebut telah turun hari ini dan telah ditandatangani. "Atas doa dari masyarakat akhirnya masalah APBD sudah diselesaikan oleh Mendagri," kata dia.

Karena keputusan dari Mendagri itu, kata Herman, pihaknya tidak lagi meminta persetujuan dari Pemerintah Provinsi Lampung. "Kita langsung pakai APBD tanpa persetujuan pemprov, karena persetujuannya sudah dari Kementerian," kata dia. (**/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24319


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved