LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Menindaklanjuti terkait salah satu oknum Guru berstatus sebagai PNS, yang bertugas di SDN 01 Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, tidak masuk kerja selama dua bulan dengan alasan yang tak jelas,. Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menghimbau jajarannya agar dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya.�
"Saya peringatkan kepada semua jajaran, untuk dapat aktif dan mengikuti aturan yang berlaku dalam melakasanakan tugas. Apalagi mereka yang berstatus PNS, karena akan ada perkarannya jika ketentuan tersebut dilanggar," kata Agung, Rabu (10/4/2019).
Menurut Agung, sebagai seorang ASN harus paham dan patuh, akan�tugas pokoknya, sebab sudah sepatutnya seorang Pegawai mengetahui hal apa yang baik dan buruk. Terkait kinerja mereka sebagai abdi negara, bahkan telah di ambil sumpah akan taat dan patuh serta mengikuti aturan dan Undang-undang yang ada.�
"Saya sarankan, bekerjalah sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang ada, dan jangan sekali-kali melanggar aturan dan ketentuan yang sudah ada. Karena jelas dalam Peraturan Pemerintah, apabila lebih dari 45 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksinya, dan saya telah perintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti hal ini," terang Agung.(RIKI/PRO2)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4128
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia