Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Guru 'Bolos' Dua Bulan, Bupati Lampung Utara Ingatkan Hal ini
Lampungpro.co, 10-Apr-2019

Heflan Rekanza 703

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Menindaklanjuti terkait salah satu oknum Guru berstatus sebagai PNS, yang bertugas di SDN 01 Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, tidak masuk kerja selama dua bulan dengan alasan yang tak jelas,. Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menghimbau jajarannya agar dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya.�

"Saya peringatkan kepada semua jajaran, untuk dapat aktif dan mengikuti aturan yang berlaku dalam melakasanakan tugas. Apalagi mereka yang berstatus PNS, karena akan ada perkarannya jika ketentuan tersebut dilanggar," kata Agung, Rabu (10/4/2019).

Menurut Agung, sebagai seorang ASN harus paham dan patuh, akan�tugas pokoknya, sebab sudah sepatutnya seorang Pegawai mengetahui hal apa yang baik dan buruk. Terkait kinerja mereka sebagai abdi negara, bahkan telah di ambil sumpah akan taat dan patuh serta mengikuti aturan dan Undang-undang yang ada.�

"Saya sarankan, bekerjalah sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang ada, dan jangan sekali-kali melanggar aturan dan ketentuan yang sudah ada. Karena jelas dalam Peraturan Pemerintah, apabila lebih dari 45 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, maka akan ada sanksinya, dan saya telah perintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti hal ini," terang Agung.(RIKI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22202


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved