LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, merupakan kawasan pembuatan senjata api (senpi) ilegal. Hal itu dikatakan Bupati Mesuji Khamami saat ikut menghadiri ekspose yang digelar oleh Kapolda Lampung Irjend Suntana, terkait perakitan senjata api di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Kamis (18/1/2018).
Untuk itu, kata Khamami, pihaknya tak henti-henti memberikan imbauan dan sosialisasi kepada warganya terkait ancaman hukuman berdasarkan UU Darurat jika memiliki dan menyimpan senjata api. Dengan melakukan sosialisasi terus-menerus, kata dia, berdampak. Artinya, warga Mesuji sudah banyak yang memahami bahayanya memiliki senpi.
Sementara itu, Kasren 043/Gatam, Letkol Inf. Jajang Kurniawan yang juga menghadiri ekspose di Kecamatan Jabung tersebut, menegaskan TNI siap membeckup Polri dalam menindak dan membasmi keberadaan senjata api rakitan.
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
317
Lampung Selatan
25509
Humaniora
3353
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia