BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Hamartoni Ahadis melalui surat tertanggal 1 Mei 2019 telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung. Lantaran kekosongan jabatan, maka dipandang perlu menugaskan PNS yang dipandang cakap dan memenuhi persyaratan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung melalui surat perintah gubernur.
Surat perintah Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo bernomor 821.2/276/VI.04/2019 menunjuk Taufik Hidayat sebagai Plt Sekda Provinsi Lampung. Taufik merupakan PNS dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) dengan jabatan sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Surat tertanggal 28 Mei 2019 ini bersifat sementara hingga pejabat definitif dilantik atau ditunjuk Plt yang lain. Surat yang ditandatangani Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo ini juga meminta Taufik Hidayat untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab. (SYAHREZA/PRO3)
Berikan Komentar
Mengapa pembeli dari luar Lampung mampu menawarkan harga gabah...
3794
Kominfo Lampung
1096
Kominfo Lampung
1131
PLN
751
Kominfo Balam
978
1096
09-Sep-2026
1131
09-Sep-2026
751
09-Sep-2026
978
08-Sep-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia