Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hamil dan Tak Mau Dinikahi Pacarnya di Jepang, Wanita Asal Metro ini Nekat Aborsi Hingga Berakhir Penjara
Lampungpro.co, 17-Nov-2024

Febri 109

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

METRO (Lampungpro.co): Seorang wanita asal Metro berinisial EKS, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro, lantaran nekat melakukan aborsi atau menggugurkan kandungannya, dengan alasan tidak ingin dinikahi pacarnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (14/11/2024) lalu disalah satu kontrakan yang berada di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur, Metro, Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, tindakan aborsi yang dilakukan tersangka ini, pertama kali diketahui oleh seorang driver ojek online (Ojol).

"Awalnya Polres Metro mendapatkan laporan dari seorang driver Ojol, yang pernah diminta untuk membantu pelaku mengubur janin di TPU di belakang kontrakan pelaku, namun ia tidak mau melaporkan tindakan korban ke polisi," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dalam keterangannya, Minggu (17/11/2024).

Atas dasar tersebut, jajaran Satreskrim Polres Metro mendatangi lokasi dan menangkap EKS dan langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami datangi lokasi, kemudian kami periksa TKP dan menemukan janin yang dikubur oleh pelaku ini. Pelaku mengakuinya dan saat ini telah dilakukan penahanan," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.

Dari hasil keterangan tersangka, tindakan tersebut dilakukan karena dirinya tidak mau mengandung hasil hubungan gelap dengan pacarnya, yang kini telah bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di Jepang.

Selain itu, tersangka juga tidak mau dinikahi oleh pacarnya tersebut, setelah mengandung anak dari hubungan gelap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 77 A Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4070


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved