MELINTING (Lampungpro.co): Petugas Kepolisian Polsek Melinting, Kabupaten Lampung Timur, bergerak cepat, menangkap tersangka pencurian sepeda motor. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Melinting AKP Saipullah, Selasa (7/5/2024), menyampaikan tersangka berinisial EE (31) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.
Peristiwa pencurian sepeda motor merek Honda Beat, dengan nomor polisi BE 2195 NCO, milik DA (28) milik warga Kecamatan Melinting, diduga terjadi pada Senin (6/5/2024). Aksi kejahatan diduga diawali tersangka dengan cara membobol pintu dapur, saat korban dan keluarganya tidur. Kemudian menggasak sepeda motor, yang berada diruangan dapur.
Korban yang pada pagi harinya baru mengetahui sepeda motornya hilang. Korban segera melaporkan peristiwa pencurian tersebut, ke petugas kepolisian Polsek Melinting.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera bertindak melakukan proses penyelidikan. Akhirnya pada Senin (6/7/2024) siang, tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan. Selain tersangka, petugas jepolisian juga turut mengamankan dokumen, dan sepeda motor merk Honda Beat BE 2195 NCO, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1370
Olahraga
13101
Bandar Lampung
6350
Lampung Selatan
3586
Kominfo Lampung
3539
Lampung Tengah
3524
185
19-May-2025
182
19-May-2025
351
19-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia