KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Seorang remaja inisial HD (17) ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus dibantu warga atas persangkaan pencurian sepeda motor (Curanmor) di salah satu kontrakan di Lingkungan Way Taman, Pasar Madang, Kota Agung.Selain menangkap tersangka HD, polisi juga memburu satu rekannya, yang kabur dari lokasi.
Walaupun dikejar, pelaku yang diketahui identitasnya dan hingga kini masih diburu pihak kepolisian. Atas penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Street BE 3362 ZJ milik Asroli (27), warga Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barat.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra, mengatakan tersangka ditangkap tak lebih dari semenit paska menggasak motor korban di depan kontrakan milik Udin, di Lingkungan Pasar Madang, Kota Agung. "Tersangka ditangkap di Jalan Raya Pekon Negeri Ratu saat kabur membawa motor milik korban pada Senin 10 Juli 2023, sekitar pukul 02.15 WIB," kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa (11/7/2023).
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan korban sekitar pukul 01.00 WIB, dia mengantarkan pacar ke indekos di Way Taman. Lalu memarkirkan sepeda motornya di parkiran indekos dengan kunci stang, namun gerbang pagar tidak terkunci.
Sekitar pukul 01.30 WIB, korban mendengar suara seperti patahan kunci. Merasa curiga korban mengecek motor dan ternyata motor korban dinaiki dan dibawa kabur pelaku ke arah jalan raya. Kemudian dia meminta tolong warga mengejar dan mencegat pelaku di Pekon Negeri Ratu.
Ternyata benar pelaku melintas dan kemudian langsung dipalangkan dengan motor lainya sehingga pelaku terjatuh. Oleh korban dan temannya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke indekos tersebut. Warga juga menghubungi petugas kepolisian, sehingga petugas menuju tempat kejadian perkara.
"Pelaku berikut dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kota Agung guna penyelidikan lebih lanjut. Korban juga melapor secara resmi untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Dari tangan tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu kunci leter T berikut anak kunci, dan HP Oppo warna putih. Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan HD, dia melakukan kejahatan tersebut bersama rekan yang diketahui identitasnya.
"Untuk rekan HD, saat ini masih dilakukan pencarian dan ditetapkan dalam pencarian orang (DPO)," ungkapnya. Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun demikian, penyidikan tersangka tetap mengacu UU Peradilan Anak," kata AKP I Made Sudastra. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25582
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia