Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hari Buruh Se Dunia, Herman HN: Kesejahteraan Buruh Harus Prioritas
Lampungpro.co, 01-May-2018

Lukman Hakim 905

Share

#beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata Lampung, Indonesia

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pada peringatan Hari Buruh se-dunia, Calon Gubernur (Cagub) Provinsi Lampung nomor urut 2 Herman HN, memberi apresiasi khusus kepada kaum buruh di Provinsi Lampung. Menurutnya, kesejahteraan buruh adalah salah satu prioritas yang harus dipenuhi.

Bicara kesejahteraan buruh ini masih terkait dengan kebijakan upah, dan pemenuhan hak normatif. Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib mengikuti PP 78/2015 tentang pengupahan," ujar Herman, Selasa (1/5/2018).

Herman mengungkapkan, penetapan UMK dan UMP harus mempertimbangkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. UMK Bandar Lampung 2018 saat ini ditetapkan sebesar berdasar Rp2.263.390,87, dengan persentase kenaikan sebesar 10,17% atau Rp209 ribu dari tahun sebelumnya. "Ini juga mempertimbangkan angka inflasi nasional sebesar 3,71% dan pertumbuhan ekonomi 4,99%, ungkap Wali Kota Bandar Lampung non-aktif ini.

Menurutnya, penetapan UMK Bandar Lampung 2018 ini, adalah salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan buruh. Dalam hubungan industrial ada forum tri partit yang terdiri dari pemerintah, serikat buruh dan pengusaha. "Ini juga yang perlu dipertimbangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar politisi PDIP ini.

Sementara, Calon Wakil Gubernur (cawagub) Lampung nomor urut 2 Sutono mengatakan, kesejahteraan kaum buruh juga harus ditopang pemenuhan hak normatif lainnya. UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan telah mengatur hak tunjangan, cuti, lembur, kesehatan dan keselamatan kerja, hingga pesangon. 

"Memang hak normatif tersebut tidak melulu dinilai dalam bentuk uang. Jika dipenuhi hak normatifnya, kaum buruh dapat lebih sejahtera, kata mantan Sekda Provinsi Lampung ini. (REKANZA/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

1910


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved