MESUJI (Lampungpro.co): Hari pertama, Satuan Lalu Lintas Polres Mesuji Bersama Subdenpom Polres Mesuji Gelar Razia Bersama, berhasil menilang sebanyak 196 pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas AKP Hadly Nasution mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo mengatakan, razia tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di Jalintim ( Jalan Lintas Timur), Km 180, Kecamatan Simpang Pematang.
Lanjutnya, adapun rincian dari penindakan tersebut yaitu 23 keping SIM (Surat Izin Mengemudi), 46lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan satu unit kendaraan roda empat.
Dihimbau kepada seluruh pengendara yang akan melintas, sebelum berangkat hendaknya melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan maupun administrasi pribadi, sehingga saat bertemu dengan petugas yang sedang melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2019 tidak akan dilakukan penindakan. (ROSARIO/PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1264
Lampung Selatan
3952
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia