BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hari pertama pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, dijadwalkan ada 10 partai politik mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (1/8/2022). Sesuai amanat Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pemilu 2024, pendaftaran dimulai pada 1-14 Agustus 2022.
Komisioner KPU Provinsi Lampung, Ismanto membenarkan ada 10 partai politik dijadwalkan mendaftar ke KPU RI, dihari pertama pendaftaran.
"Iya benar, hari pertama berdasarkan informasi dari KPU RI, ada 10 partai politik mendaftarkan diri," kata Ismanto.
Namun tidak menutup kemungkinan, jumlah partai politik mendaftar dihari pertama ada penambahan. "Mekanisme pendaftaran terpusat ada di KPU RI, tidak ada di KPU provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Ismanto.
Ada pun 10 partai politik dijadwalkan mendaftar pada hari pertama yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Nasdem. Kemudian Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia (PPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Fatih
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia