PEKALONGAN (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap mahasiswa dan mahasiswi asal Mesuji Lampung. Bayi tersebut ditemukan warga di Dusun I RT 001 RW 001 Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 18.15 WIB.
Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan terbungkus kain pakaian bayi, gendongan bayi, dan plastik kresek warna putih yang diletakan di atas meja kayu di depan warung milik warga," kata AKPB M. Rizal Muchtar, Minggu (2/4/2023).
Menurut Kapolres tidak jauh dari letak bayi, juga ditemukan satu buah plastik kresek warna putih berisikan ari-ari (plasenta). Lalu, satu plastik kresek warna putih berisikan perlengkapan bayi seperti kain pakaian, tisu, sabun, susu, botol dot, baby oil, kasa steril, dan pembalut bayi.
Kapolres menambahkan bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Vivi Vujha Vreslllia."Dia mendengar suara bayi menangis di depan warung depan rumahnya. Kemudian memberitau orang tuanya yakni Suprianto dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pekalongan. Diduga bayi sengaja ditinggalkan di depan warung yang sedang tutup dan saat tempat tersebut dalam keadaan sepi tidak ada orang," kata AKBP M. Rizal Muchtar
Setelah menerima laporan terkait l penemuan bayi tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Hasilnya kemudian diketahui identitas orang tua dari bayi yang dibuang tersebut. Kemudian, polisi menangkap Wahyu Utomo l dan Rifa Amalia di rumah Wahyu Utomo di Dusun Kali Bening, Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur.
"Saat diinterogasi kedua orang tersebut mengakui bayi yang dibuang tersebut adalah anaknya karena kelahiran tersebut tidak ingin diketahui oleh pihak keluarga dan orang lain. Kemudian terhadap kedua orang tersebut dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres
Wahyu Utomo (20) berstatus mahasiswa, berdomisili Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Kemudian Rifa Amalia (19) berstatus mahasiswi berdomisili di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Bayi yang dibuang kedua mahasiswa itu dititipkan ke bidan Desa Gantiwarno Kecamatan Pekalongan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 308 KUHPidana junto Pasal 305 KUHPidana. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15623
EKBIS
8169
Bandar Lampung
5571
Bandar Lampung
3927
Bandar Lampung
3788
373
02-Apr-2025
2364
02-Apr-2025
861
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia