Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Mahasiswa Asal Mesuji Diringkus Usai, Buang Bayi di Pekalongan Lampung Timur
Lampungpro.co, 03-Apr-2023

Amiruddin Sormin 17842

Share

Ilustrasi penemuan bayi. LAMPUNGPRO.CO/DOK

PEKALONGAN (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap  mahasiswa dan mahasiswi asal Mesuji Lampung. Bayi tersebut ditemukan warga di Dusun I RT 001 RW 001 Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 18.15 WIB.



Bayi tersebut ditemukan dalam keadaan terbungkus kain pakaian bayi,  gendongan bayi, dan plastik kresek warna putih yang diletakan di atas meja kayu di depan warung milik warga," kata AKPB M. Rizal Muchtar, Minggu (2/4/2023).

Menurut Kapolres tidak jauh dari letak bayi, juga ditemukan satu buah plastik kresek warna putih berisikan ari-ari (plasenta). Lalu, satu plastik kresek warna putih berisikan perlengkapan bayi seperti kain pakaian, tisu, sabun, susu, botol dot, baby oil, kasa steril, dan pembalut bayi. 

Kapolres menambahkan  bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Vivi Vujha Vreslllia."Dia mendengar suara bayi menangis di depan warung depan rumahnya. Kemudian memberitau orang tuanya yakni Suprianto dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pekalongan. Diduga bayi sengaja ditinggalkan di depan warung yang sedang tutup dan saat tempat tersebut dalam keadaan sepi tidak ada orang," kata AKBP M. Rizal Muchtar 

Setelah menerima laporan terkait l penemuan bayi tersebut Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Hasilnya kemudian diketahui identitas orang tua dari bayi yang dibuang tersebut. Kemudian, polisi menangkap Wahyu Utomo l dan Rifa Amalia di rumah Wahyu Utomo  di Dusun Kali Bening, Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur. 

 "Saat diinterogasi kedua orang tersebut mengakui bayi yang dibuang tersebut adalah anaknya karena kelahiran tersebut tidak ingin diketahui oleh pihak keluarga dan orang lain. Kemudian terhadap kedua orang tersebut dibawa ke Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres  


Wahyu Utomo (20) berstatus mahasiswa, berdomisili Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang,  Kabupaten Mesuji. Kemudian Rifa Amalia (19) berstatus mahasiswi berdomisili di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.

Bayi yang dibuang kedua mahasiswa itu dititipkan ke bidan Desa Gantiwarno Kecamatan Pekalongan. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 308 KUHPidana junto Pasal 305 KUHPidana. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15623


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved