MESUJI (Lampungpro.com) : Dalam operasi waspada yang digelar selama 14 hari terhitung dari 15-28 November 2018 dengan sasaran senjata api, bahan peledak, dan teror Bom. Polres Mesuji berhasil mendapatkan 41 Senpi ilegal, aatu diantaranya TO kasus senpi dan 24 butir, sedangkan Polres Tulangbawang 24 pucuk Senpi serta 28 amunisi satu pelaku TO senpi.
"Kita berhasil menyita 41 pucuk senjata api ilegal, 40 pucuk hasil dari masyarakat menyerahkan senpi rakitan kepada Polisi, satu diantaranya hasil dari pengungkapan TO," ujar Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo, saat melakukan ekspose di halaman Mapolres Mesuji, Kamis(29/11/2018).
Edi menuturkan, dari hasil penyelusuran senpi tersebut didapat masyarakat bermacam-macam daerah, salah satunya berasal dari Sumatera Selatan. "Dari pengakuan warga yang menyerahkan, mereka memiliki senpi untuk digunakan menjaga diri dan ada berasal dari Sumsel maupun sekitar Daerah Provinsi Lampung. Ketika kami lakukan tindakan preventif, warga bersedia memberikan senpi kepada Polisi. Kecamatan Mesujitimur dan Tanjungraya yang paling banyak," ungkapnya.
Kemudian, Edi juga menghimbau kepada masyarakat yang belum menyerahkan Senpi ilegal, segera serahkan ke pihak berwajib. "Saya himbau kepada masyarakat khususnya Mesuji untuk memberikan senpi yang masih menyimpan, sebab kami juga tidak segan-segan menindak warga yang masih nekat memiliki senjata api ilegal tersebut. Jelas hal itu masuk pidana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan kepemilikan senpi illegal," terangnya.
Ditempat terpisah, Polres Tulangbawang juga berhasil menyita 24 Senpi, 23 hasil penyerahan sukarela kepada Polisi, satu hasil ungkap TO yang berhasil diungkap berinisial FA alias WA (17), berprofesi buruh, merupakan warga Tiyuh/Kampung Indraloka Jaya, Kecamatan Waykenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat. Ia pun menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Tulangbawang dan Kabupaten Tulangbawang Barat, bagi yang masih menyimpan atau memiliki senpi ataupun amunisi aktif, kiranya dapat segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
"Bisa langsung menyerahkan ke Polsek, melalui bhabinkamtibmas dan bisa juga melalui Kepala Kampung (Kakam) atau Kepalo Tiyuh. Untuk mereka yang menyerahkan senpi atau amunisi secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi apapun," terang Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi. (ROSARIO/PRO4)