BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, memusnahkan ratusan kilogram narkoba berbagai jenis, hasil sitaan dan tangkapan di Lampung dalam periode Mei-Oktober 2023 pada Rabu (25/10/2023).
Ada pun total barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 54,4 Kg ganja, 129,7 Kg sabu, 18.989 butir ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut, diamankan dari total enam kasus yang telah diungkap Ditres Narkoba Polda Lampung, salah satu kasusnya paling menonjol berkaitan jaringan Fredy Pratama.
"Dari barang yang diamankan ini, kami tangkap 52 tersangka, namun yang ditampilkan pada konferensi pers ini hanya sebagian," kata Irjen Helmy Santika.
Ada pun barang bukti tersebut dimusnahkan, setelah proses hukumnya selesai dan disetujui oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Pesawaran.
"Dari total barang bukti yang dimusnahkan ini, kami berhasil menyelamatkan 592.529 jiwa. Apabila dinilai secara ekonomis, maka barang bukti ini nilainya mencapai Rp200.456.813.500," ujar Helmy Santika.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam sebuah tong dan diberi bahan bakar minyak, lalu dibakar dan abu nya akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
265
Bandar Lampung
11622
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia